Operasi Knalpot Brong Polresta Pati, 4.031 Dijadikan Monumen Ikan Bandeng 

Daerah1530 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Ribuan knalpot brong hasil dari operasi penindakan Satlantas Polresta Pati dalam empat bulan terakhir, telah berhasil disulap dengan merangkai sedemikian rupa untuk menjadi monumen berbentuk ikan bandeng, yang kemudian dipasang di bundaran air mancur sebelah barat Alun-Alun Pati. (12/01)

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama yang diwakili Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengungkapka bahwa monumen bandeng berukuran panjang 11,5 meter dan tinggi 2 meter ini terbuat dari 4.031 knalpot brong.

Diakuinya bahwa ide membuat monumen bandeng ini muncul karena bandeng merupakan salah satu produk unggulan khas Pati. Terbuat dari 4.031 knalpot brong yang kami dapatkan dalam operasi empat bulan terakhir.

“Pembuatan monumen bandeng ini membutuhkan waktu sekitar 10 hari. Monumen ini dikerjakan oleh pengrajin di Rendole, Pati,” ungkap Asfauri, Jumat (12/01)

Melalui keberadaan monumen diharapkan mampu mengedukasi pada pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong.

“Hal ini dalam rangka menciptakan situasi kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Tugu atau monumen ini jadi pengingat bagi pengguna jalan yang melintas di area alun-alun, jantung kota Pati,”  jelasnya.

Asfauri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati sangat merespon positif terhadap kreativitas Satlantas Polresta Pati ini. Bahkan, penentuan lokasi ini juga dilakukan lewat koordinasi bersama Penjabat (Pj) Bupati Pati dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Setelah ini, kami tetap akan menggencarkan razia knalpot brong. Namun kami tetap mengutamakan kegiatan preventif dan edukatif, baik kepada pengendara sepeda motor, produsen, maupun bengkel-bengkel penjualan aksesoris sepeda motor,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menegaskan, bahwa terdapat satgas khusus yang kami bentuk untuk penanganan knalpot brong ini. Apabila ditemukan di jalan, tentunya akan di lakukan tindakan tilang dan disita. (*)

 

 

 

(Red/Sh)