Pati,www.suarahukum-news.com-Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupten Pati, Menuai Kontroversi di masyarakat. Hal itu diduga, tidak sesuai dengan bunyi Perbup Nomor 52 Tahun 2019 (dalam pasal 3, pasal 11, pasal 16 ayat 3 huruf o) Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa. Mengingat purna tugas jabatan Kepala Desa Sumbermulyo, berdasarkan Keputusan Bupati tahun 2015 akan berakhir pada tanggal 21 April 2021.(25/02).
“BPD mengadakan rapat membahas pemberitahuan kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Pemberitahuan akhir akhir masa jabatan kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BPD dengan tembusan kepada Bupati dan Camat,” bunyi pasal 3, Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.
Selanjutnya,”Kepala Desa menyampaikan Laporan akhir masa jabatan kepada Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD. Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali menjadi Calon Kepala Desa wajib menyerahkan surat keterangan sudah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk pada saat pendaftaran,” bunyi pasal 11 dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.
Sementara itu, di dalam Pasal 16 Ayat 3 Huruf O,”Surat keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali,” bunyi pasal 16, ayat 3 , huruf o, dalam erbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.
Adapun seperti yang di beritakan media ini sebelumnya, Bahwa pelaksanaan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan di Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupten Pati, Selasa (23/02) siang sekitar pukul 14.30 Wib di kantor balai desa setempat, di warnai oleh sejumlah pelemik dan kontroversi , yang di picu akibat adanya tentang dugaan pelaksanaan pekerjaan yang belum rampung di kerjakan oleh kepala desa, selaku pihak penanggung jawab atas anggaran, selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi di desa itu.
Sesuai dengan isi surat undangan No.005/004 dari pihak Pemerintah Desa, yang di buat pada tanggal 22 Februari 2021, turut mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berserta Anggota, Perangkat Desa, yang si hadiri pula oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Sumbermulyo, untuk mengikuti serangkaian acara kegiatan, pada hari ini, Selasa (23/02/2021), dengan Keperluan: Musyawarah APBDes 2021, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD) 2020 dan Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LPPD) 2020, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan desa setempat.
Pada kesempatan itu, satu per satu rincian dari semua kegiatan selama tahun 2020 di uraikan di hadapan para tamu undangan. Selain itu, segala bentuk program kegiatan sosial kemasyarakatan maupun pembangunan fisik (infrastruktur) juga di urai secara urut, sesuai dengan Rencana Alokasi Pembangunan Desa (RAPBDes) tahun 2020, sebelum di tuangkan dalam Anggaran Pembelanjaan Desa (APBDes) di tahun 2020. Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga berencana akan membahas Musyawarah APBDes Tahun 2021, yang mana harus di susun paling lambat per-tanggal 30 Desember tahun 2020 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Salah satu anggota BPD Desa Sumbermulyo yang bernama Agung, dalam sambutannya, menyampaikan tentang beberapa item pekerjaan yang menurut nya belum di selesaikan secara seratus persen. Bahkan menurut pria yang memiliki suara lantang di balai desa dalam menyampaikan pendapatnya itu, juga menanyakan terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sejak beberapa tahun terakhir yang nilainya mencapai sekitar ratusan juta rupiah.
“Mohon sekiranya bisa di sampaikan oleh yang membidangi dalam forum ini, sejauh mana perkembangan usaha BUMDES Sumbermulyo. Selain itu, kemanakah sisa anggaran untuk karang taruna, serta beberapa anggaran dari Dana Desa yang di gunakan untuk program desa setempat, yang mana hingga saat ini, menurut hasil konfirmasi kepada para pihak (yang membidangi), hal itu masih terasa janggal dalam sudut pandang saya,” ucap Agung siang itu.
Sementara itu, Bendahara Desa Sumbermulyo, pada forum tersebut, pihaknya hanya menyampaikan secara rincian umum, bahwa semua program pemerintah desa setempat sudah rampung di kerjakan. Dan sudah sesuai dengan mekanisme dari atasan. Namun ketika di mohon untuk menjelaskan perkembangan BUMDES, serta beberapa item pekerjaan maupun tentang pengadaan Laptop senilai lebih kurang Rp 13 Juta, dirinya seakan bingung hingga, sang kepala desa harus saling bertanya tentang beberapa item yang memang menurut RAPBDES tahun 2020 maupun APBDes tahun 2020 di hadapan para tamu undangan di forum itu.
Namun ketika sang anggota BPD (Agung) menanyakan tentang perkembangan dan berapa jumlah saldo terakhir, serta berapa laba yang di peroleh. Sang bendahara desa belum bisa menyampaikannya. Bahkan ketika nilai yang di anggarkan untuk penyertaan BUMDes sesuai dengan RAPBDES maupun APBDES yang di kuatkan dengan Perdes terbaru di tahun 2020 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, Kepala desa justru merasa kaget. Namun setelah di tunjukan pada layar monitor yang ada di depan forum, Akhirnya kepala desa berjanji akan menyelesaikan permasalahan itu setelah rampung Pemilihan Kepala Desa Sumbermulyo, yang saat ini sudah sampai pada tahapan Kepanitiaan.
Berdasarkan beberapa item pekerjaan yang menurut anggota BPD bernama Agung, Bahwa laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan dan laporan administrasi lainnya di nilai masih banyak kejanggalan,maka dirinya memilih meninggalkan forum siang itu dan tidak mau menandatangani berita acara Musyawarah APBDes Tahun 2021.
“Saya tidak berani menandatangani berita acara Musyawarah APBDes Tahun 2021. Karena dari tahapan nya aja sudah kurang tepat, seharusnya kalau mau melakukan musyawarah APBDes, harus turut mengundang tokoh masyarakat, serta seluruh elemen kelembagaan tingkat desa. Yang memberikan surat undangan juga harus dari pihak BPD bukan dari Pemerintah Desa,” Ujar Agung saat menjawab pertanyaan dari awak media tentang alasan dirinya tidak mau menandatangani berita acara APBDes tahun 2021, di depan Kantor Balai Desa Sumbermulyo sebelum dirinya meninggalkan tempat itu.
Ditambahkan oleh Agung, Apalagi, dari tanggal ,hari, bulan, dan waktu di bikin mundur, padahal secara jelas hadir nya pada hari ini, Selasa (23/02/2021), masak kita menandatangani berita acara yang di buat seolah-olah sudah di buat pada tanggal dan beberapa waktu lalu, kan lucu. Masak kita mau di bodohi seperti anak kecil.
“Jelas ini menyalahi aturan yang ada, sesuai dengan aturan, APBDes Tahun 2021 harus di buat paling lambat pada tanggal 30 Desember 2020. La ini kita di kasih undangan aja baru hari ini, kemudian seakan di paksa harus menandatangani berita acara pada hari dan waktu yang sebenarnya adalah akal-akalan saja. Jelas saya selaku anggota BPD menolak tanda tangan berita acara itu,” pungkasnya sembari meninggalkan lokasi parkir Kantor Balai Desa Sumbermulyo siang itu.
Kendati menuai kontroversial, mengingat tahapan dalam Musyawarah APBDes tahun 2021 sudah di duga cacat dalam tahapan. Namun Ketua BPD Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong beserta tiga anggotanya tetap menandatangani berita acara tersebut. Adapun tentang waktu, tanggal dan bulan maupun tahun secara jelas sudah tidak sesuai, serta pada tahapan yang harus di lalui tidak memenuhi forum. Lantaran tidak turut mengundang tokoh masyarakat, RT serta beberapa kelembagaan di tingkat desa yang ada.
(Red/Tg)