Pansus II DPRD Kabupaten Kendal Kembali Sidak Toko Swalayan Tak Berizin 

Hukum & Kriminal720 Dilihat

 

Pansus II DPRD Kabupaten Kendal pada hari Kamis (  08 / 01 ) kembali lagi sidak di sejumlah toko swalayan tak berizin.

Kendal, www.suarahukum-news.com – Pansus II DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Kabupaten Kendal bersama mitra OPD DPMPTSP dan tim Satpolkar pada hari ini, Rabu ( 08 / 01 ) telah melanjutkan sidak lapangan terhadap toko swalayan yang tidak mengantongi  izin operasional maupun izin lainnya di wilayah Kabupaten Kendal . ( 09 / 01 )

Dalam sidak hari kedua ini ( Kamis, 09/01 ) telah ditemukan 2 toko swalayan yang  perizinannya bermasalah. Terdiri dari 1 toko di kawasan Rest Area KM 389 B dan 1 di wilayah kecamatan Ringinarum.

Dari catatan instansi terkait, sejumlah toko swalayan perizinannya bermasalah karena telah habis masa berlakunya dan bahkan terdapat toko yang sudah beroperasi tanpa mengantongi izin.

H. Rubiyanto St selaku ketua Pansus II mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada instansi terkait untuk mengambil tindakan sesuai prosedur. Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pemilik toko, tidak menutup kemungkinan akan ditutup.

Sementara itu, ketua DPRD Kendal, H Muhammad Makmun, yang juga terjun langsung mengawal jalannya sidak, meminta agar persoalan perizinan toko swalayan ini ditindak tegas.

” Kalau seperti ini dibiarkan, mini market buka usaha seenaknya tanpa izin, pemerintah diam saja, sementara usaha-usaha masyarakat sekitar berkurang pendapatannya, harga diri pemerintah dipertaruhkan “, tegas Ketua DPRD.

Sebagaimana diberitakan, DPRD Kabupaten Kendal menggelar sidak terhadap toko swalayan yang tidak berizin. Pada sidak hari pertama, Selasa ( 07 / 01 ), ditemukan 4 toko yang perizinannya bermasalah. Sementara pada hari kedua, Rabu ( 08 / 01 ), sebanyak 2 toko.

Sidak tersebut bagian dari tugas pengawasan DPRD menindaklanjuti Raperda tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang saat ini tengah digodok oleh tim Pansus II DPRD Kabupaten Kendal.

( Red / Tim )