Pati,www.suarahukum-news.com-Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di Jl.H.Wachid Hasim, Telah memasuki Minggu kedua (12 hari) di Tahun 2021, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020. Hal itu tampak terlihat di lokasi proyek, Selasa (12/01/2021) siang, Dengan adanya tumpukan material dan beberapa pekerja yang masih sedang melangsungkan pekerjaan tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati, Faisal, Melalui Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang,Arif Wahyudi mengatakan, Kami sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada pihak pelaksana proyek (rekanan). Agar segera merampungkan paket pekerjaan tersebut, Mengingat sudah melewati batas masa kalender kerja.(12/01)
“Secara kedinasan. Kami selaku pengawas sudah dua kali mengirimkan surat teguran pada pihak pelaksana (pemenang lelang). Jangan sampai kami mengirimkan surat teguran, untuk yang ke-3 kalinya,Bisa repot,” Tegas Arif Wahyudi ,saat di temui media ini,Selasa(12/01)di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, Arif juga menyampaikan jika pekerjaan tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi tahun Anggaran 2020. Adapun nilai paket Pekerjaan adalah Rp 2,5 M. Akan tetapi pada pelaksanaan lelang di menangkan oleh CV.Sari Mulyo dengan nilai paket sebesar Rp.1.959.774.000,- , Artinya telah terjadi penurunan hingga beberapa persen dari nilai anggaran (pagu).
“Untuk paket pekerjaan, Sebenarnya ada enam titik. Salah satunya adalah yang di menangkan oleh CV.Sari Mulyo,Termasuk proyek yang berada di Jl.H.Wachid Hasim tersebut,” terang Arif.
Di singgung soal sanksi, Atas keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan itu,Arif juga mengatakan,Kami berikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dengan konsekuensi harus membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku,yaitu satu per-seribu dari nilai paket pekerjaan (selama masa perpanjangan waktu yang diberikan, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020) hingga terselesaikan nya pekerjaan itu dengan sempurna.
“Jadi pihak rekanan membayar sanksi 1/1000 dari nilai paket pekerjaan. Perharinya, kira-kira Rp 1,9 jutaan. Kalau di hitung sampai dengan hari ini (Selasa,12/01) sudah masuk hari ke-12. Dengan total,sekitar Rp 22,8 juta,” katanya.
Selain terkendala soal administrasi (laporan pertanggungjawaban). Pekerjaan tersebut juga di nilai lamban oleh beberapa pihak. Pasalnya dari CV pelaksana terkesan lebih santai hingga dampak lingkungannya juga turut dirasakan oleh beberapa pemilik toko di Jl.H.Wachid Hasim. Secara lisan hal itu juga pernah di sampaikan kepada Kabid Cipta Karya,Arif Wahyudi.
“Secara lisan,kami pernah menerima aduan dari masyarakat.Tapi ya gimana lagi, Memang fakta nya ada keterlambatan pekerjaan. Sehingga berdampak pada warga atau para pemilik toko di sekitar proyek itu,” Imbuh Arif sambil menghela nafas,seakan menanggung beban sosial.
Arif berharap, Di akhir pekan dalam Minggu ini, Pihak rekanan sudah bisa menyelesaikan paket pekerjaan itu, Sehingga dari instansi juga tidak memiliki beban.Terlebih kami disini sebagai pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan itu.
“Semoga pihak rekanan memahami hal ini. Agar cepat rampung,Kami juga sudah pernah menyampaikan kepada pihak pelaksana agar menambah pekerja atau menambah waktu (lembur), Supaya pekerjaan itu dapat segera terselesaikan. Mengingat ini sudah masuk tahun Anggaran 2021, Tentunya untuk laporan pertanggungjawaban juga harus segera terselesaikan,”Pungkasnya.
Warga sekitar lokasi juga berharap agar proyek yang sudah dikerjakan beberapa bulan tersebut segera rampung. Sehingga aktivitas masyarakat kembali Normal. Dan tidak semrawut (parkir kendaraan) di jam-jam tertentu, Sehingga dapat menimbulkan ketidak nyamanan bagi para pengguna jalan lainnya.
(Red/Tg)