Pati,www.suarahukum-news.com- Penyedia layanan atau Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Standar ini antara lain meliputi standar mutu bahan, peralatan; standar keselamatan dan kesehatan kerja; standar prosedur dan mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi dan sebagainya. Secara lebih spesifik untuk konstruksi pekerjaan umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan pedoman penerapan SMK3 untuk konstruksi bidang pekerjaan umum yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang terakhir dirubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2018 (Permen PUPR 02/2018). (31/05).
Namun hal itu, justru berbeda dengan fakta, dari penyedia Jasa Kontruksi yang satu ini, Pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan, para pekerja tidak mengenakkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagaimana yang telah ditentukan oleh perundang-undangan di negeri ini. Hal itu terlihat dari aktivitas para pekerja, Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekitar pukul 12.15 Wib di lokasi proyek tersebut berlangsung. Padahal dalam pekerjaan tersebut juga memiliki resiko keselamatan bagi para pekerja dilokasi proyek tersebut.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang berada di lokasi proyek tersebut, saat di konfirmasi Media ini pihaknya mengatakan, Saya tidak tau soal teknis atau apa, kami disini hanya kerja harian saja.
“Kami disini hanya bekerja saja pak, pihak pengawas biasanya ya kesini, nama Agus,” ujar salah seorang pekerja saat di konfirmasi Media ini, Selasa (11/05/2021).
Lebih lanjut di konfirmasi siapa pengawas nya pihaknya juga menambahkan, ” Konfirmasi saja sama pak Agus (pengawas) yang lebih paham”, imbuhnya.
Diketahui bahwa UU No.2 tahun 2017, adalah mengatur penerapan K3 dalam setiap tahapan penyelanggaraan konstruksi pekerjaan umum, mulai dari tahap pra konstruksi; tahap pemilihan penyedia barang/jasa; tahap pelaksanaan konstruksi hingga tahapan penyerahan hasil akhir pekerjaan. Lebih lanjut, peraturan ini juga mewajibkan keterlibatan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi pada setiap pekerjaan. Permen PUPR 02/2018 menjadikan Rencana K3 Kontrak (RK3K) sebagai salah satu dokumen yang wajib diajukan oleh penyedia jasa dalam proses tender. RK3K Penawaran tersebut kemudian akan dievaluasi dan apabila terbukti tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3, penawaran dapat dinyatakan gugur.
Selain minimnya standar keselamatan kerja (K3) dilokasi proyek juga tidak terdapat papan informasi sebagai sarana transparansi informasi publik sebagai mana yang sudah tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis penggiat sosial di Kabupaten Pati, saat dimintai tanggapan tentang minimnya standar keselamatan kerja di lokasi proyek, pihaknya mengatakan, Pada tahap pelaksanaan konstruksi, RK3K tersebut kemudian akan disahkan oleh PPK pada Pre Construction Meeting. RK3K yang telah disahkan akan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi. Setelah pekerjaan selesai, penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan, penyakit akibat kerja serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang. Penerapan K3 membutuhkan kerja sama dari pemerintah, penyedia jasa, serta para pekerja yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan konstruksi. Penyedia jasa harus menyiapkan dan menyediakan SMK3 yang komprehensif dan mudah dimengerti termasuk penyediaan perlengkapan K3.
“Para pekerja juga wajib mematuhi pedoman K3 yang ditetapkan pada setiap tahap pekerjaan dan senantiasa mengenakan perlengkapan K3 yang diwajibkan. Terakhir, pemerintah wajib melakukan pengawasan rutin untuk memastikan para pihak terkait telah menerapkan K3 sesuai SMK3,” ujarnya
Apabila setiap pihak melaksanakan perannya dengan baik, diharapkan tidak ada lagi nyawa atau kehidupan yang dikorbankan atas nama pembangunan negeri ini. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 86 UU Ketenagakerjaan; dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan.
“Semua itu tertuang dalam Pasal 6 PP 50/2012, Pasal 59 ayat (3) UU Jasa Konstruksi, Pasal 4 Permen PUPR 02/2018, Pasal 5 ayat (2) Permen PUPR 02/2018, RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai saran interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU, Pasal 8, 9 dan Pasal 10 Permen PUPR 02/2018,” tandasnya.
(Red/Tg)