Pati , www.suarahukum-news.com – Sosialisasi Bantuan Keuangan Sarana Prasarana Tempat Ibadah, berlangsung pada Sabtu (13/4) di ruang Penjawi Setda Pati. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono beserta Kabag Kesra Setda yang diikuti oleh kepala desa penerima bantuan keuangan. ( 14 / 4 )
Pada tahun anggaran 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Pati menggelontorkan dana sebesar 3 miliar 950 juta, untuk bantuan keuangan sarana prasarana tempat ibadah yang ada di Kabupaten Pati. Jumlah tersebut diberikan kepada 158 desa dengan 245 lokasi tempat ibadah terdiri dari, Masjid 108 lokasi, Musholla 127 lokasi, Gereja 9 lokasi, Vihara 1 lokasi.
Sekretaris Daerah Suharyono yang hadir mewakili Bupati Haryanto menuturkan, bantuan ini rutin diberikan Pemkab Pati dan telah berlangsung kurang lebih tujuh tahun, selama masa kepemimpinan Bupati Haryanto.
” Bantuan tersebut selalu kita alokasikan selama ini karena disamping munculnya pembangunan tempat ibadah baru, tempat ibadah yang lama juga butuh pemeliharaan “, ujar Suharyono.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, mekanisme dan syarat pencairan dana bantuan sarana prasarana tempat ibadah adalah kepala desa mengajukan permohonan pencairan dana bantuan keuangan tempat ibadah dilengkapi dengan Fotocopy Rekening Desa, Fotocopy KTP Kepala Desa, Fotocopy NPWP Desa serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah itu wajib membuat Fakta Integritas, sebagai surat pernyataan tanggung jawab belanja.
” Bantuan keuangan sendiri disalurkan langsung dari rekening Kas Umum Daerah, kerekening Kas Desa dan wajib masuk APBDes. Dimana nanti dalam pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Desa bekerja sama dengan lembaga keagamaan /panitia pembangunan tempat ibadah sesuai SK
Bupati “, bebernya.
Suharyono juga mengingatkan ada perbedaan mekanisme pemberian bantuan. Jika dulu bantuan tempat ibadah diberikan langsung ke mushola lewat takmir atau panitia, namun saat ini adanya Permendagri tentang bantuan sosial maupun hibah, penerima harus berbadan hukum. Oleh sebab itu bantuan keuangan tempat ibadah ini diberikan kepada desa atau melalui desa.
” Hampir empat miliar kita gelontorkan, dengan rata rata penerima untuk masjid 10 – 30 juta untuk saat ini, hingga nanti menunggu aturan baru Perbup yang baru dimana masjid dapat menerima sampai 50 juta. Sedangkan untuk bantuan mushola rata rata 10 – 15 juta, untuk aturan baru dalam perbup nantinya bisa mencapai 25 juta ,” ucapnya.
Suharyono pun menegaskan aturan ini berlaku untuk semua tempat ibadah yang ada di Kabupaten Pati, tidak ada yang dibedakan. Ia mencontohkan Masjid Agung Juwana dimana Ketua Takmirnya adalah Bupati Haryanto, namun dalam hal menerima bantuan tempat ibadah tetap sama seperti aturan yang berlaku.
” Kecuali Masjid Agung Baitunnur yang berada di alun-alun Pati, dapat dan bisa dialokasikan atau menerima bantuan keuangan tempat ibadah sebesar- besarnya, karena masjid tersebut milik Pemkab Pati ,” imbuhnya.
Pada sosialisasi ini, Sekda mewanti- wanti penerima bantuan keuangan bahwa wajib menyampaikan laporan penggunaannya dalam bentuk SPJ, kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Kesra Setda Pati.
” Perlu diperhatikan untuk SPJ, dimana kegiatan benar-benar harus dikerjakan jangan sampai ada kegiatan fiktif. Apalagi ada SPJ nya tetapi tidak dikerjakan sudah pasti akan berurusan dengan penegak hukum ,” tegasnya.
Sekda pun berharap, dengan bantuan keuangan ini, tempat- tempat ibadah di Kabupaten Pati semakin baik, serta masyarakatnya semakin tekun dalam ibadah.
” Dengan sosialisasi ini, semoga kegiatan kegiatan yang diperbantukan oleh bapak ibu sekalian, dapat dipertanggung jawabkan dengan sebaik baiknya ,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Bagian Kesra Setda Pati Heri Supriyono menerangkan banyaknya desa dan tempat ibadah maka sosialisasi bantuan keuangan sarana prasarana tempat ibadah dibagi menjadi 2 hari, yaitu Jumat 12 April dan Sabtu 13 April 2019. Untuk hari pertama sebanyak 77 desa yang terdiri 117 lokasi tempat ibadah, sedangkan untuk kedua sebanyak 81 desa yang terdiri dari 128 lokasi atau tempat ibadah.
( Red / Yt )