Serang, www.suarahukum-news.com – Ditnarkoba Polda Banten pada hari Senin ( 17 / 6 ) telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Kampung Koang Desa Sindang Sari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. ( 18 / 6 )
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M. Si melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo S.Ik, M.H, membenarkan akan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat
Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam konfirmasinya mengatakan bahwa ;
” Tersangka yang berhasil diamankan atas nama HD ( 32 ) pekerjaan swasta yang merupakan warga padarincang Serang , Banten , alhamdulillah dengan adanya informasi masyarakat sekitar , tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan , tersangka juga telah mengakui bahwa peket barang haram tersebut adalah miliknya , ” terang Yohanes
Dijelaskan Yohanes , dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu , yang disimpan didalam celana bagian depan yang digunakan tersangka ;
” Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 , 113 , 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun . Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses lebih lanjut ,” pungkasnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.Ik, M.H , menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat , mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi .
( Red / As )