Serdang Bedagai,www.suarahukum-news.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Sergai ,Selasa (16/02/21) sekira pukul 04.00 Wib, Telah berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. (19/02)
Tersangka adalah saudara berinisial IM (27) warga Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Spacy warna hitam tanpa plat nomor, 1 buah plastik asoy warna hitam, Selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 118,20 gram, Serta 1 unit timbangan elektrik.
Kemudian di TKP kedua, Petugas juga menemukan 1 buah Hanphone Samsung warna Biru, 2 buah pipa kaca pirex, 2 buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop, dan 4 buah pipet.
Informasi yang dihimpun wartawan, Penangkapan tersangka, adalah menindaklanjuti atas informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Honda Spacy warna Hitam.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai, kemudian dilakukan penyelidikan dan Tim mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut diparkirkan di rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan Dsn.XII Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
Selanjutnya dengan didampingi Plt.Kades Firdaus, Jamuri, langsung melakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan sepeda motor tersebut terparkir di TKP. Adapun di dalam jok sepeda motor tersebut telah di temukan barang bukti Narkoba jenis Sabu.
Lalu tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Tim selanjutnya bergerak menuju ke Dueun VII Desa Firdaus, Kecamatsn Sei Rampah Kabupaten Sergai l. Namun mendengar kedatangan petugas, Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti kedalam kloset. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Dari keterangan tersangka, pihaknya mengaku telah memperoleh Narkoba tersebut dari saudara berinisial SF alias Pai, atau seorang Napi Tanjung Gusta.
Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan tersangka untuk selanjutnya di bawa ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.
“Tersangka di jerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” Terang Kapolres
(Red/Sh)