Pati, www.suarahukum-news.com | Mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab atas pemagaran tanah kavling di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati akhirnya membawa persoalan tersebut ke pihak berwajib. Langkah ini sebagai bentuk upaya para pemegang SHM dalam mencari keadilan atas adanya dugaan penyerobotan lahan serta aktivitas ilegal diatas obyek yang sudah berkekuatan hukum tetap (Putusan Pengadilan). (29/01)
“Untuk hari ini ada 6 dari perwakilan para pemilik tanah kavling secara resmi telah membuat aduan ke Polresta Pati. Tujuan kami adalah untuk mencari keadilan atas tindakan semena-mena dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Umi, salah satu pemilik SHM pada tanah kavling tersebut, usai membuat aduan di Mapolresta Pati, Kamis (29/01)

Lebih lanjut Umi juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki objek tersebut berdasarkan transaksi jual-beli yang sah berdasarkan ketentuan perundangan-undangan di negeri ini. Kami memiliki berdasarkan transaksi jual-beli, melalui notaris, dan sudah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama kami. Jadi kalau sekarang muncul pihak lain yang masih meng-klaim tanah tersebut adalah.adalah miliknya , hal itu tidak benar.
“Pada sekitar tanggal 23 Juni 2025 tanah kavling kami di pagari dengan kayu oleh seseorang berinisial HTY. Kemudian pada saat itu, orang yang biasa kami suruh untuk bersih-bersih di tanah kavling juga mendapat ancaman dari HTY dengan menggunakan senapan dan kalau tidak keluar juga mau di bacok,” imbuh Umi dengan nada kesal.
Sementara itu, Totok Sutiyana dalam kesempatanya juga menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya sudah membuka pintu mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan kemarin, Rabu (28/01) di Balaidesa Kedungbulus. Namun hasilnya nihil, justru pihak HTY meng-klaim tanah yang sudah terjadi transaksi jual-beli melalui lelang terbuka pada tahun 2015 melalui lelang di KPKNL tersebut dinyatakan nilainya kurang sepadan.

“Kami , salah satu dari beberapa teman lainnya yang membeli tanah ini sudah bersertifikat hak milik sesuai nama pemilik saat ini, jadi apabila ada pihak yang masih meng-klaim bahwa obyek tersebut ada sengketa maka harus ada dasarnya, jangan sepihak, ini namanya merampas hak kami yang kami dapatkan hasil keringat kami,” ujar Totok Sutiyana, usai memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Kamis (29/01)
Ditempat yang sama, Widio Pranoto juga menyatakan bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan sejak tahun 2015 lali berdasarkan transaksi lelang di KPKNL dari pemilik sebelumnya yang berinisial JMT oleh salah satu perbankan yang ada. Kemudian di jual lagi pada pihak berikutnya, dan sampailah pada teman-teman yang saat ini pemegang SHM.
Untuk diketahui, Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 75/Pdt.G/2015/PN.Pti dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 27/Pdt.G/2016/PN.Pti serta Surat No. W12.U10/750/PDT.04.01./5/2016 Perihal Berita Acara Eksekusi Perkara Nomor 9. Pdt. Eks/2015/PN.Pti telah menyatakan bahwa obyek yang saat ini pagari oleh saudara HTY adalah atas nama Benny Laksono, yang selanjutnya di jual kembali kepada para pihak yang saat ini telah memegang SHM tersebut.
Dengan demikian, masih kata Widyo Pranoto , kapasitas HTY dalam melakukan pemagaran ini sebagai apa, karena jelas bahwa SHM sebelumnya adalah milik saudara JMT dan proses peralihan cukup lama (sejak 2015).
“Jelas ini adalah upaya perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan aktivitas ilegal di atas tanah milik orang lain, terlebih melakukan pemagaran tanpa dasar hukum yang jelas. Perkara ini yang membuat kami harus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan,” ujar Widio Pranoto, usai membuat pengaduan di Mapolresta Pati, Kamis (29/01)
Untuk di ketahui, Bukti kepemilikan tanah yang sah dan paling kuat menurut undang-undang di Indonesia (UUPA No. 5 Tahun 1960 & PP No. 24 Tahun 1997) adalah Sertifikat Hak atas Tanah.
Sementara itu Samsuri selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah kavling tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah pernah melaporkan hal ini ke Mapolresta Pati beberapa waktu lalu, namun pihaknya mangaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya.
“Usia melihat tanah saya di pagari oleh seseorang berinisial HTY, seketika itu kami langsung membuat laporan ke Polresta Pati. Namun, sampai dengan saat ini kami belum tau sudah sampe mana perkembangannya. Jelas, tindakan ini adalah merampas hak kami selaku pemegang SHM sebagai bukti sah dalam kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya.
(Red/Tg)






