Penambangan di Desa Tajungsari Diduga Tabrak Permen PUPR No 28 Tahun 2015, Astaga…!

Opini2426 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com- Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah aliran Sungai Silugonggo, atau lebih tepatnya yang berada di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah diduga kuat telah menabrak Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sepadan Danau. Pasalnya, aktivitas yang meliputi penggalian, pengangkutan dan penjualan hasil tambang batuan tersebut di lakukan tepat berada di area sepadan sungai di desa setempat (Desa Tajungsari). (05/04)

Selain itu, aktivitas (penambangan batu) yang dilakukan ini juga telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang No 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air, Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Pemerintah dan Peraturan Pemerintah No 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No 4 Tahun 2015 Tentang Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai, Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Peraturan Menteri PUPR No 9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air, Peraturan Menteri PUPR No 26 Tahun 2015 Tentang Pengalihan Alur Sungai, Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau dan Peraturan Menteri PUPR No 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air Dan Penggunaan Sumber Daya Air. Aktivitas penambangan ini justru berada di wilayah sepadan sungai, sehingga bertentangan dengan tehnis dan mekanisme serta syarat administrasi dari aturan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Wilayah DPUTR Kabupaten Pati, Edi Suyanto saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (05/04) siang, pihaknya menjelaskan kalau untuk wilayah sepadan sungai, semuanya sudah diatur didalam Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.

Adisti, Staf Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang DPUTR Kabupaten Pati. Selasa (05/04).

“Apapun bentuknya, jika aktivitas penambangan berada dalam wilayah itu (sepadan sungai) secara aturan dan syarat administrasi tidak diperbolehkan,” ujar Edi Suyanto.

Lebih lanjut Edi Suyanto juga mengatakan, Adapun zona (wilayah) yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan batu adalah selama tidak berada di wilayah sepadan sungai, tidak berada di wilayah pertanian, perkebunan, dan hutan lindung serta tidak berada diwilayah yang tidak diperbolehkan menurut aturan dan undang-undang.

“Dalam lokasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah untuk Tahun 2020-2030, semuanya tertuang didalam Perda Kabupaten Pati No 2 Tahun 2021,” kata Edi menambahkan.

Sementara itu, Adisti selaku Staf Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang DPUTR Kabupaten Pati saat membuka peta zona wilayah yang diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas pertambangan, juga tidak menemukan petunjuk yang memperbolehkan melakukan penambangan di wilayah zona sepadan sungai. Karena, secara administrasi segala bentuk penambangan harus memenuhi syarat administrasi dan kriteria wilayah.

“Ini pak petanya, sesuai dengan titik koordinatnya (dok.red), ini masuk dalam wilayah Perkebunan, Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu. Sedangkan kalau dilihat dari aktivitas penambangan, maka masuk dalam wilayah sepadan sungai,” ujarnya sembari menunjukkan beberapa zona (wilayah) yang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Sementara di ruang terpisah, Seksi Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) DPUTR Kabupaten Pati, Ari Yustiva saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, pihaknya juga menambahkan, untuk wilayah sepadan sungai secara apapun tidak diperbolehkan untuk dilakukan aktivitas penambangan.

“Adapun untuk wilayah sepadan sungai di luar perkotaan atau di daerah sungai yang tidak memiliki tanggul, maka luasnya adalah 50 meter di sisi kanan, dan 50 meter di sisi kiri,” jelas Ari, Selasa (05/04) sembari memberikan contoh gambar sepadan sungai di luar perkotaan.

Ari Yustiva, Seksi Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) DPUTR Kabupaten Pati, Selasa (05/04).

Terpisah, sementara itu salah seorang aktivis penggiat sosial dan pengamat kelestarian lingkungan di Kabupaten Pati saat dimintai tanggapan tentang fungsi sempadan sungai pihaknya mengatakan, bahwa sepadan sungai mempunyai beberapa fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Karena dekat dengan air, kawasan ini sangat kaya dengan keaneka-ragaman hayati flora dan fauna. Keanekaragaman hayati adalah aset lingkungan yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan keseimbangan alam.

“Semak dan rerumputan yang tumbuh di sempadan sungai berfungsi sebagai filter yang sangat efektif terhadap polutan seperti pupuk, obat anti hama, pathogen dan logam berat, sehingga kualitas air sungai tetap terjaga dari pencemaran,” ujarnya, Selasa (05/04).

Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan, Selain itu, tumbuh-tumbuhan (di sepadan sungai) juga dapat menahan erosi karena sistem perakarannya yang masuk ke dalam, sehingga memperkuat struktur tanah.

Hal itu membuat tanah tidak mudah tererosi dan tergerus aliran air. Rimbunnya dedaunan dan sisa tumbuh-tumbuhan yang mati menyediakan tempat berlindung, berteduh dan sumber makanan bagi berbagai jenis spesies binatang akuatik dan satwa liar lainnya yang ada.

Kawasan tepi sungai yang sempadannya tertata asri menjadikan properti bernilai tinggi, karena terjalinnya kehidupan yang harmonis antara manusia dan alam. Lingkungan yang teduh dengan tumbuh-tumbuhan, ada burung berkicau di dekat air jernih yang mengalir menciptakan rasa nyaman dan tenteram tersendiri.

Baca juga : >>>>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/diduga-aktivitas-peti-di-desa-tajungsari-begini-tanggapan-balai-esdm-wilayah-kendeng-muria/

“Pemerintah, dalam hal ini meliputi pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya harus melakukan pemberdayaan masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaan sungai,” katanya menambahkan.

Dalam pemberdayaan masyarakat, Lanjutnya,”Meliputi sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Tg)