Pati,www.suarahukum-mews.com-Bupati Pati Haryanto bersama dengan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Sekda Pati Suharyono serta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati kembali menggelar pengarahan Pilkades di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (04/03).
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), saat ini memang telah memasuki tahap persiapan sedangkan pelaksanaannya pada 10 April 2021.
“Persiapan menuju Pilkades, saat ini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa, dimana pendaftarannya dibuka sejak 25 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021”, terang Haryanto.
Bupati pun mengingatkan terkait tahapan pendaftaran Bakal Calon Kades tersebut.
“Kepada panitia Pilkades untuk tidak sekadar memeriksa persyaratan administrasi saja, melainkan juga harus diperiksa kebenarannya di lapangan”, tegasnya.
Dari waktu yang tersedia, imbuhnya, jangan sampai hanya melihat (persyaratan-red) di depannya saja. Namun juga harus tahu atau cek kebenarannya.
“Diantaranya adalah terkait dengan persyaratan ijazah, sebab ini sering menjadi salah satu permasalahan. Kalau mendaftarnya memakai ijazah biasanya tidak ada masalah, namun ketika bakal calon mendaftarnya dengan melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya hilang ini yang sering terjadi permasalahan”, jelas Bupati.
Demi kelancaran setiap tahapannya, Haryanto pun berpesan pada panitia Pilkades agar bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.
Hal ini, menurut Bupati, bertujuan untuk mengantisipasi panitia Pilkades yang tidak memiliki kapasitas dalam hal tersebut.
Tujuannya, lanjutnya, adalah untuk mencegah terjadinya permasalahan.
“Apabila ditemukan permasalahan seperti ini Camat harus memantau langsung hal ini. Namun kalau ada hal lain yang sudah baik dan aman tidak perlu dipantau. Oleh karena itu, terkait dengan pengumpulan persyaratan, harus dapat dipantau secara detail terutama adalah ijazah”, tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menanggapi permasalahan perangkat desa yang ingin menyalonkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Desa, tetapi mendapat hambatan, diantaranya adalah tidak mendapat restu dari Kepala Desa.
“Yang namanya wajib izin cuti kepada kepala desa, pengertiannya ya harus dapat. Kalau tidak dapat bagaimana? Ya harus ada jawaban tertulis, misal sudah ada surat tertulis tapi ditolak, itu memang tidak bisa. Tetapi kalau Kades mendiamkan, itu malah bisa (mendapat izin-red)”, jelas Bupati.
Oleh sebab itu, lanjut Haryanto, sudah menjadi kewajiban camat setempat untuk memantau langsung segala tahapan Pilkades agar berjalan dengan kondusif tanpa menimbulkan persoalan.
(Red/Sh)