Pati, www.suarahukum-news.com | Pengedar uang palsu (Upal) yang tertangkap di pasar Kayen pada Sabtu (27/4) lalu, kini harus meratapi nasibnya. Lantaran, pihak berwajib sudah menetapkan Pasal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (09/05)
Pelaku diketahui seorang perempuan dengan inisial SH (37), yang merupakan salah satu warga dari Kecamatan Pati.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfian kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).
Menurutnya, SH saat itu di amankan oleh warga, kemudian diserahkan ke Polsek Kayen.
Dari hasil penyelidikan, terdapat barang bukti uang palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, sementara dari jumlah yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah sebesar Rp 5,7 juta
“Total ada 87 lembar Upal, dengan rincian pecahan Rp 100 ribu ada 27 lembar dan pecahan Rp 50 ribu ada 60 lembar,” katanya
Dijelaskan, Saat itu tersangka sedang membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk berbelanja di pasar ikan seharga Rp 13 ribu.
Pedagang yang curiga, kemudian langsung menghampiri pelaku, lalu mengamankan dan membawanya ke Polsek Kayen.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan kembali Upal yang lain,” imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, Pelaku pengedar Upal membelinya melalui COD, namun ketika akan dikroscek melalui nomor handphone pelaku, ternyata kontaknya sudah dihapus.
“Kita saat ini masih melakukan pendalaman soal penjual Upal tersebut kepada tersangka, dan ini pengungkapan yang pertama kali di tahun 2024 soal peredaran Upal,” terangnya.
Atas tindakannya itu, Lanjut Alfian, Tersangka disangkakan dengan pasal 26 ayat 3 junto pasal 36 ayat 3, dan atau pasal 26 ayat 2, junto pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sudah di tahan di rutan Polresta Pati,” tandasnya.
(Red/Sh)