Pati , www.suarahukum-news.com – Beredar nya kabar tentang adanya dugaan tindakan dan perbuatan atas pungutan sejumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah dan dilakukan oleh oknum BPD serta oknum perangkat desa rupanya terus bergulir ke jalur hukum dan saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pati . ( 17 / 10 )
Hal itu sesuai dengan keterangan dari salah satu Ketua Lsm yang tergabung di dalam Komunitas Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Pati bahwa pihaknya sudah melayangkan surat laporan nya serta melampirkan sejumlah petunjuk bukti sebagai kelengkapan materi di Kantor Kejaksaan Negeri Pati beberapa waktu lalu, berikut foto copy surat pernyataan dari sejumlah warga setempat yang merasa di rugikan oleh tindakan dan perbuatan dari para oknum akibat di mintai sejumlah uang dengan nominal yang berfariatif hingga mencapai puluhan juta rupiah .
Laporan tersebut dipicu akibat buntut dari permasalahan yang sedang terjadi di wilayah Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, lantaran adanya praktik sewa lahan di kawasan tanah yang statusnya sudah menjadi aset milik dari PT.Djarum Kudus .
Para warga setempat yang membuat surat pernyataan secara tertulis dan bermaterai tersebut , yang isinya telah mengungkapkan dan mengakui atas tindakan oknum BPD dan oknum Perangkat Desa Wangunrejo yang telah meminta sejumlah uang dengan jumlah nominal berfariatif , hingga mencapai puluhan juta rupiah per orang agar bisa menggarap lahan yang statusnya sudah menjadi milik dari Perusahaan terkemuka tersebut .
Di ketahui bahwa tanah yang sudah di beli oleh PT. Djarum Kudus, sekitar pada tahun 2018 lalu untuk saat ini status nya masih belum di gunakan oleh pihak pembeli ( PT. Djarum Kudus ) dan obyek tersebut terletak di Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati , namun rupanya hal itu di manfaatkan oleh para oknum ( oknum BPD dan oknum perangkat desa ) untuk menjualnya kembali kepada sejumlah warga yang mau menggarapnya dengan nilai jual yang berfariatif .
Padahal sudah jelas di sampaikan oleh pihak PT. Djarum Kudus sebelunya kepada para para pemilik tanah saat terjadi akad jual beli pada beberapa waktu lalu, kepada masing-masing pemilik yang intinya sebelum dari pihak PT menggunakan, maka dari tiap pemiliknya tersebut diizinkan untuk menggarapnya sambil merawat lahan yang di maksud , dengan perjanjian apabila dari pihak PT akan mengelola nya maka pihak penggarap harus mengosongkan lahan yang di maksud tanpa sarat .
Salah satu anggota yang tergabung di dalam Komunitas Penggiat Anti Korupsi bernama Anton dan juga merupakan pentolan dari salah satu Lsm di Kabupaten Pati, Saat di konfirmasi oleh awak media Suarahukum-News pada hari Kamis ( 17 / 10 ) dirinya mengatakan bahwa , semua berkas aduan sudah kami kirimkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati ;
” Dari petunjuk dan surat pernyataan bermaterai dari beberapa warga yang merasa di rugikan oleh oknum tersebut juga sudah kami lampirkan di dalam berkas laporan kami ,” ujarnya
Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan bahwa , ” Sebelum kasus dugaan praktik sewa lahan yang diduga ilegal ini bergulir ke ranah hukum, kami juga juga sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak PT. Djarum Kudus dan pihak Desa Wangunrejo, namun hingga saat ini belum ada jawaban tertulis dari pihak keduanya, hingga akhirnya kami memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum , agar tindakan yang dilakukan oleh para oknum dapat di pertanggung jawabkan di mata hukum , ” pungkasnya
( Red / Tim )