Pati , www.suarahukum-news.com – Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati pada hari Kamis ( 27 / 12 ) telah di laksanakan serangkaian acara Sosialisasi simulasi workshop penghitungan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati 2019 , Bupati Pati Haryanto tegaskan agar para kepala desa maupun PJ kepala desa segera membuat Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Desa (APBDes). Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena masih ada keterlambatan pelaporan DD dan ADD. ( 29 / 12 )
Rapat forum tentang Sosialisasi yang di hadiri oleh Bupati, Sekda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tim fasilitasi kabupaten, camat dan kepala desa se Pati ini, juga bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman kaitannya peningkatan DD dan ADD di beberapa desa. Dari 401 desa di Pati tidak semuanya mengalami peningkatan, meski untuk Kabupaten Pati pada 2019 mendapatkan kucuran dana dari pusat dengan total 417 miliar untuk DD dan ADD.
Dalam sambutannya Bupati Haryanto mengarahkan kepada seluruh para Kepala desa agar menerapkan sistem sesuai dengan aturan dan agar menjalankannya sesuai dengan Juklak dan Juknis agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari ;
” Saya harapkan baik PJ maupun kades, nanti ada kewajiban untuk membuat APBDes. Meski PJ, harus tetap membuat karena pemerintahan desa merupakan institusi vital layaknya pemerintah tingkat lainnya. Sebab, ketika ada penundaan pastinya hal ini juga akan berpengaruh pada pelayanan masyarakat,” ujarnya saat memberikan pengarahan dan sambutan pada acara tersebut.
“Ada isu berkembang kongkalikong antara saya dan kepala desa kaitannya peningkatan DD dan ADD, itu tidak benar. Lantaran, porsi dana yang diterima desa ditetapkan oleh sistem yang ada di Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa,” tegasnya.
Bupati Haryanto juga menghimbau agar saat melaksanakan kegiatan pembangunan atau kegiatan lainnya dari dana tersebut diharapkan sesuai dengan regulasi yang ada serta cocok dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Sehingga, ketika ada pemeriksaan tidak terjadi permasalahan,” imbuhnya.
Bupati juga menambahkan, meski ada peningkatan dana yang diterima desa, kondisi ini belum tentu akan berpengaruh pada peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) yang diterima perangkat desa dan kepala desa.
“Sebab Pemerintah Desa (Pemdes) saat ini belum bisa memenuhi Peraturan Bupati (Perbup) karena jumlah perangkatnya banyak. Karena, rata-rata desa yang perangkatnya sedikit nenambah perangkat baru,” ungkapnya.
Sementara itu Mochtar Kepala Dispermades juga mengatakan, di penghujung 2018 diharapkan Pemdes bisa menuntaskan DD dan ADD tahun ini baik secara administratif maupun teknis kepada Pemkab Pati. Kegiatan ini juga bertujuan, memberikan pemahaman bagi pemangku kebijakan pengelola dana desa di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa.
“Sehingga dapat mengelola dana desa lebih baik dan meningkatkan prinsip akuntabilitas dana desa. Kami juga selalu transparan dalam melakukan penghitungan dan pengalokasian DD dan ADD,” paparnya.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan berdampak dimana seluruh desa dapat menetapkan APBDes tepat waktu. “Karena kemarin ada temuan dari BPK masih ada keterlambatan pelaporan DD dan ADD di Pati,” pungkasnya.
( Red / Tg )