Penipuan Berkedok Investasi, Nimereldin Gulo; Tuntutan JPU Kurang  Profesional

Daerah182 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Proses Peradilan terhadap korban penipuan berkedok investasi yang telah merugikan korban atas nama Zana hingga mencapai Rp. 1,75 Miliar terus bergulir di Kantor Pengadilan Negeri Pati. (27/01)

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa TMO dengan masa hukuman maksimal 1 tahun 3 bulan penjara.

Hal ini dinilai oleh Nimeroldin Gulo selaku kuasa hukum Zana selaku korban dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh TMO yang telah merugikan korban sampai dengan Rp1,75 miliar.

“Tuntutan jaksa penuntut umum untuk satu tahun tiga bulan alias 15 bulan, kita sebagai pelapor atau korban merasa bahwa tuntutan tersebut tidak proporsional. Pelaku seharusnya dibuat jera ada efek kolektifnya,” ujar Nimeroldin Gulo usai mengikuti persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Pati, Selasa (27/01)

Tetapi dengan melihat tuntutan ini, lanjutnya,”Menurut saya jaksa tidak serius karena yang bersaing pernah dijatuhi pidana selama 8 bulan dan hanya ditambah 3 bulan tidak akan dibuat pelaku jera,” imbuh Bang Gule.

Seharusnya, kata dia, hukuman kepada TMO paling tidak minimal satu setengah tahun.

“Minimal satu setengah tahun, ini kan kerugian-kerugian Rp1,75 miliar. Kalau tidak segitu, orang mending nyolong daripada digaji. Kita harap majlis hakim menjatuhi pidana yang lebih sebagai upaya untuk memberikan pelajaran dan keadilan,” tambahnya.

Gule khawatir, jika hukuman terlalu ringan seperti apa yang disampaikan oleh JPU, tidak akan membuat terdakwa jera dan besar kemungkinan melakukan kejahatan serupa ketika bebas nantinya.

“Kalau model tuntutan semacam ini dipelihara, negara ini akan rusak oleh para residivis para pelaku tidak pidana akan melakukan pidana lagi. Karena digampangkan, tuntutan semacam ini tidak berdampak,” tandasnya.

Pada sidang selanjutnya yang akan diagendakan pada Jumat 30 Januari 2026, pihaknya akan mengajukan banding keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.

 

 

 

(Red/Tg)