
Pati , www.suarahukum-news.com – Pentingnya pengurusan sebuah ijin sebagai legalitas suatu bangunan fisik yang berupa tempat usaha maupun tempat tinggal sangatlah penting untuk dimiliki bagi setiap warga masyarakat , hal itu sebagai upaya peningkatan mutu kualitas pemanfaatan atas obyek ( bangunan ) , serta juga sebagai sarana pendukung dan persyaratan dalam suatu pemodalan pada pelaku usaha yang bergerak di bidang industri skala kecil maupun menengah . ( 1 / 10 )
Adapun langkah dan persyaratan dalam mengurus IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) ialah tidaklah sulit , karena hal itu bisa datang langsung ke Kantor DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Perijinan Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) yang terletak di sebelah barat dari Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Pati ( Kantor Bupati ) atau lebih tepatnya berada di Jl.Tondonegoro , Pati Lor , Kecamatan Pati , Kabupaten Pati , yang buka pelayanan setiap harinya pada jam kerja .
Persyaratan yang perlu diperhatikan untuk mengurus IMB rumah tinggal ialah seperti foto copy identitas pemilik , foto copy SPPT dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun berjalan , foto copy surat kepemilikan tanah ( sertifikat ) , surat kuasa ( bila di kuasakan / di urus oleh orang lain ) serta surat pernyataan atas kepemilikan tanah .

Sedangkan untuk persyaratan yang perlu di persiapkan dalam mengurus pembuatan IMB yang non tempat tinggal seperti tempat usaha , atau pendirian gedung bertingkat ialah seperti mengisi surat formulir permohonan IMB , surat pernyataan bermatrai bahwa obyek tidak bersengketa dengan pihak lain , surat kuasa ( jika dikuasakan ) , foto copy KTP dan NPWP pribadi , surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran pada dokumen yang di ajukan , bukti pembayaran PBB , akta pendirian ( jika pemohon atas nama perusahaan / badan / yayasan ) , bukti surat kepemilikan tanah ( sertifikat ) , surat Ketetapan Rencana Tata Kota ( KRK ) / RTLB , SIPPT ( untuk luas tanah di atas 5000 M2 ) , gambar rancangan arsitektur ( terdiri atas gambar situasi , denah , tampak potongan , sumur resapan ) yang direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB , diberi notasi GSB , GSJ dan batas tanah , gambar kontruksi serta perhitungan kontruksi , dan laporan penyeledikan tanah ( direncanakan oleh perencanaan konstruksi yang memiliki IPTB , gambar instalasi ( LAK / LAL / SDP / TDP / TUG ) , IPTB ( izin pelaku teknis bangunan ) , arsitektur , kontruksi dan instalasi ( legalisir asli ) , IMB lama dan lampirannya ( untuk permohonan / merubah / menambah bangunan ).
Ditemui di ruangan kerjanya , Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Pati , Sugiyono AP , M.Si , pada hari Senin ( 30 / 9 ) sekitar pukul 09.00 Wib , dirinya mengatakan bahwa , perlunya bagi setiap bangunan untuk memiliki legalitas sebelum di dirikan agar fungsi dan pemanfaatannya lebih tepat guna , dalam pemanfaatan obyek yang di maksud ( bangunan ) ;
” iMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) meruapakan keharusan dan wajib untuk dimiliki oleh masyarakat khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati sebelum mendirikan bangunan , hal itu dimaksudkan agar setelah bangunan tersebut berdiri dan di gunakan sebagaimana fungsinya ( rumah tempat tinggal / perusahaan ) tidak menimbulkan dampak permasalahan , karena sudah di urus sejak awal , selain itu juga menambah nilai jual atas bangunan itu sendiri , ” tuturnya siang itu , saat di konfirmasi oleh wartawan Suarahukum-News di ruang kerjanya
Lebih lanjut , Sugiyono juga menambahkan , ” Terlebih bagi bangunan yang akan di gunakan sebagai tempat usaha , misalnya seperti gudang , toko , perusahaan atau pabrik dan lainnya , hal itu juga perlu untuk memiliki legalitas ( IMB ) terlebih dahulu , karena IMB juga merupakan salah satu persyaratan ketika dalam pengajuan untuk penambahan modal , ” tambahnya
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga berharap kepada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pati agar bagi mereka yang belum memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) baik untuk rumah tempat tinggal , maupun terlebih bagi mereka yang bangunannya diperuntukkan sebagai tempat usaha , karena dengan memiliki IMB secara legalitas atas bangunan sudah tercatat keabsahannya sesuai dengan fungsinya , selain itu juga mampu mendongkrak nilai tawar atas obyek yang dimaksud ( bangunan ) dan juga dapat digunakan sebagai suatu persyaratan dalam penambahan pencairan modal .
( Red / Tg )