Pati, www.suarahukum-news.com- Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa.(15/03).
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1. Menggali aspirasi masyarakat;
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4.Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis sosial yang ada di Kabupaten Pati, saat di mintai tanggapan tentang perlunya BPD, dan sekaligus tanggapan tentang jika suatu desa belum membentuk BPD hingga melewati tahun anggaran, apakah dalam menjalankan pemerintahan desa tidak menjadi kendala, lantaran begitu pentingnya BPD sebagai lembaga desa yang sama-sama bekerja dalam pemerintahan desa demi kemajuan suatu desa, yang secara sah telah di lindungi oleh regulasi atas keberadaannya (BPD).
“Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun tentang keberadaan BPD, merupakan representasi masyarakat yang mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” ujar salah satu aktivis sosial yang enggan disebutkan namanya, dan memiliki kantor di Jl.Dr.Susanto,Pati. (Minggu,15/03).
Kemudian, Lanjutnya,”Kalau ada desa yang di tidak memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu bagaimana roda pemerintahan itu bisa berjalan, siapa yang ikut menyusun APBDes, siapa yang mewakili aspirasi masyarakat desa setempat dalam Musyawarah Desa (Desa),” imbuhnya.
Disinggung begitu pentingnya peran BPD, namun jika lembaga desa itu belum terbentuk, dan masih memiliki kekosongan dalam peran maupun fungsinya, aktivis sosial itu kembali lagi mengatakan, Bagaimana bisa berjalan roda pemerintahan desa itu, karena semua yang berkaitan dengan administrasi maupun musyawarah tingkat desa, setidaknya mengetahui katua BPD di desa setempat, berikut stempel dan tanda tangannya.
“Ya lucu aja, kalau memang tidak ada lembaga desa(BPD), kemudian di desa setempat masih bisa membuat suatu keputusan, yang menjadi pertanyaan, siapa yang ikut rapat dan menandatangani RAPBDes, APBDes, Laporan Akhir Tahun Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, belum dalam pelaksanaan Musyawarah Desa atau lainnya. Ya patut di pertanyakan atas sikap kepala desanya, kok sampai seperti itu,” pungkasnya.
(Red/Tg)