Pati,www.suarahukum-news.com-Ratusan warga bersama seluruh elemen masyarakat Desa Gunungwungkal Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati pagi ini (Sabtu,04/12) bahu-membahu melakukan aksi pemagaran antara batas tanah milik desa dengan dengan batas tanah milik perorangan. Hal di lakukan sebagai upaya untuk mempertahankan hak warga (tanah desa) yang saat ini telah di klaim dan pernah digarap secara perseorangan tersebut.(04/12).
“Kami bersama warga dan seluruh elemen masyarakat telah melakukan aksi pemagaran sebagai tanda batas tanah antara milik perorangan dengan milik pemerintah desa,” ujar Biyanto sembari mengikat pagar dengan menggunakan tali anyaman yang terbuat dari bambu bersama dengan ratusan warga lainnya.
Sementara Lilik, yang merupakan perwakilan dari berbagai pemuda juga menuturkan bahwa, pihaknya bersama dengan seluruh warga akan mempertahankan tanah tersebut (milik desa) sampai titik darah penghabisan.
“Tanah ini milik desa, jadi kami akan berjuang untuk mempertahankan hak masyarakat desa demi kepentingan bersama,” kata Lilik dengan penuh semangat bersama warga lainnya, seraya menyerukan nada ”pertahankan”.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan sinergitas dari seluruh perwakilan masyarakat setempat untuk bersama berjuang mempertahankan kepentingan masyarakat.

“Hari ini kita bersama dengan seluruh jajaran pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh perwakilan yang hadir disini melakukan pemagaran batas tanah untuk mempertahankan hak, sesuai dengan porsi kami (pemerintah desa) selaku pemegang sertifikat Hak Guna Pakai,” kata Mulyono Kepala Desa Gunungwungkal kepada Media ini, Sabtu (02/12).
Disinggung soal asal usul tanah, Sekertaris Desa Gunungwungkal Mustofa,S.H, juga menambahkan, tanah ini memang dulunya adalah bekas jalur rel milik Pabrik Pakis Baru, kemudian dari desa setempat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut, adapun tahapan yang dilalui juga sesuai dengan prosedur.
“Tanah tersebut, saat ini sudah Bersertifikat Hak Guna Pakai dengan Nomor: 00024 atas nama Pemerintah Desa Gunungwungkal,” terang Mustofa.
Lebih lanjut Mustofa juga menambahkan, adapun untuk tahap proses pengajuan, pihaknya mengaku sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Mulai tahapan permohonan pemanfaatan lahan kepada Pabrik Pakis Baru, maupun secara administrasi, semuanya sudah sesuai, sehingga proses pengajuan sertifikat hak guna pakai juga berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Kemudian Ketua BPD Desa Gunungwungkal Hurito juga mengatakan, Aksi ini adalah buntut dari aksi lanjutan, setelah upaya duduk bersama dengan para pihak tidak membuahkan hasil.
“Jadi kami sebagai warga setempat bersama dengan seluruh perwakilan masyarakat Desa Gunungwungkal pada hari ini melakukan pemagaran batas tanah milik desa, dan kami akan mempertahankan hak masyarakat ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Red/Tg)






