Jakarta, www.suarahukum-news.com-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Senin (29/03) menerima kedatangan sejumlah perwakilan pendamping desa dari Papua Barat di Kantor Kemendes PDTT.(29/03).
Kedatangan perwakilan pendamping desa didampingi oleh Anggota DPD RI Yance Samonsabra.
Dalam pertemuan tersebut, para pendamping desa menyampaikan aspirasinya kepada Menteri Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri.
Ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya permohonan agar laporan individu dalam bentuk aplikasi bagi pendamping desa di Papua Barat agar dipertimbangkan dengan bersifat offline.
Selain itu, juga perlu adanya penambahan biaya transportasi atau honorarium untuk pendamping desa dengan mengkategorikan tugas pendampingan sesuai zonasi lokasi tugas
“Kami memohon agar mempertimbangkan SOP pendamping desa berdasarkan kondisi daerah dan memohon peningkatan kapasitas pendamping desa di Papua Barat serta perlu ada sertifikasi bagi pendamping desa di Papua Barat,” kata James G Kipuw dari Tambrauw saat membacakan aspirasi dari para pendamping desa Papua Barat yang didampingi perwakilan pendamping lainnya yakni Hans L Bonepay dari Manokwari Selatan dan Apilius Naw dari Maybrat serta lainnya.
Gus Menteri menyambut baik aspirasi dari pendamping desa. Dirinya menanggapi yang pertama terkait dengan laporan kinerja yang offline atau bukan online karena kondisi daerah itu bukan kesalahan pendamping desa.
“Itu memang karena kondisi daerah yang belum bisa dilakukan dengan cara online. Maka kita setuju dengan cara offline,” kata Gus Menteri.
Gus Menteri juga sepakat untuk memberikan pertimbangan khusus untuk daerah yang geografinya sulit. Paling tidak, yang pertama menurunkan rasio antara pendamping dengan jumlah desa utamanya di Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa.
“Dan tentu ini akan kita usahakan dan sedang kita usahakan agar tidak sama antara di Jawa dengan di luar Jawa, antara yang geografisnya mudah dengan yang geografisnya sulit,” kata Gus Menteri.
Sementara itu, terkait dengan honorarium, Gus Menteri menyampaikan, Kemendes PDTT masih mengupayakan agar adanya kenaikan honorarium karena memang terkait dengan program kerja. Namun, dari Kemenkeu masih minta dasar otentik bahwa beban kerja pendamping itu sudah melebihi standarnya.
“Dan itulah, makanya kita terapkan laporan kinerja harian itu supaya nanti bisa ditunjukkan bahwa inilah kerjanya pendamping desa yang telah melebihi kapasitas waktu yang tersedia. Jadi sangat tidak layak kalau honornya segitu, karena jam kerja melebihi standar karena memang lokasinya berjauhan. Jadi, untuk hal itu memang kita usahakan,” tandas Gus Menteri.
(Red/Sh)