Pati, www.suarahukum-news.com | Bertempat di Ruang Pringgitan, Kamis (4/1), Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati Supriyanto. (04/01)
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Sekda Pati, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD, serta Kepala Kesbangpol.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, NPHD ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyelenggarakan Pilkada di Tahun 2024.
Menurutnya, penandatanganan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Henggar pun berharap, penandatanganan ini dapat bermanfaat bagi Bawaslu dan tugas Bawaslu dapat terlaksana dengan baik.
“Mudah-mudahan dapat bermanfaat dan teman-teman Bawaslu Kabupaten Pati dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa ada tugas yang terselip satupun,” pungkasnya.
(Red/Sh)