Plt Camat Diduga Fasilitasi Ujian Perades di Semarang, Ketua DPRD Pati Meradang

Daerah280 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin meradang pada saat menerima audiensi bersama dengan sejumlah Mahasiswa dan para Camat , Senin (04/11) terkait pengisian perangkat desa. (05/11)

Pasalnya, Plt Camat Margorejo sekaligus Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Pati, Imam Kartiko diduga terlibat dan memiliki peran dalam memfasilitasi pelaksanaan ujian tertulis pengisian perangkat desa di Hotel UTC Semarang, Jumat 1 November 2024 lalu. Hal ini berdasarkan beberapa keterangan yang disampaikan dalam audensi tersebut.

Padahal sebelumnya sudah jelas, Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko sudah menginstruksikan melalui surat edaran agar ujian tertulis bisa dilakukan di Kabupaten Pati.

“Kenapa dilaksanakan di Kota Semarang, padahal sebelumnya kami DPRD bersama pak Pj Bupati telah menyetujui agar pelaksanaan ujian tertulis ini dilakukan di Kabupaten Pati,” keluhnya, lantaran dianggap telah menciptakan kontroversi di masyarakat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati No. 400.10.2/2790.1 tanggal 30 Oktober 2024, yang mengamanatkan agar pelaksanaan ujian tertulis perangkat desa dilaksanakan diwilayah Kabupaten Pati. Hal ini merujuk pada hasil musyawarah antara DPRD Pati dengan PJ Bupati Pati untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pilkada, serta untuk menghindari terjadinya rawan kontroversi dan persoalan.

Politikus dari PDI-P itu juga menyingung janji dari Imam Kartiko pada 2022 silam terkait masalah yang sama. Sebab pada 2022 lalu, Imam yang masih menjabat sebagai Kabag Tapem berjanji jika ujian tertulis pengisian perades selanjutnya dilaksanakan di Kabupaten Pati.

“Rekan-rekan media dulu juga mendengar, setelah pengisian perangkat desa tahun 2022 selanjutnya akan dilaksanakan di Pati. Kenapa ini masih di luar Pati, ada apa,” katanya.

Selain itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin juga mengatakan kalau persoalan pengisian perangkat desa tahun 2024 sudah dilimpahkan ke Komisi A. Sehingga, dari komisi tersebut akan melakukan investigasi dan pengumpulan data untuk dibuat kesimpulan sebagai dasar pembahasan dalam rapat bersama.

“Secepatnya akan kita buat Pansus untuk persoalan pengisian perangkat desa ini. Harus menciptakan kondusif wilayah dan jangan malah membuat kegiatan yang dapat memunculkan kontroversi di masyarakat menjelang Pilkada,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Sh)