Polda Jateng Bongkar Dugaan Praktik Pengeboran Sumur Minyak Ilegal di Blora 

Daerah33 Dilihat

Dalam kesempatannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Djoko Julianto di Semarang, Selasa (14/04) mengatakan, bahwa terdapat tiga pengeboran sumur ilegal yang diungkap selama kurun waktu bulan Maret hingga April 2026, dan lokasi tersebut tersebut diperkirakan sudah beroperasi selama sekitar tiga bulan.

Ketiga sumur ilegal tersebut masing-masing berlokasi di Kecamatan Kunduran dan Japah di Kabupaten Blora

Dalam ungkap kasus tersebut, Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang masing-masing merupakan pengelola sekaligus pemodal operasional sumur minyak ilegal itu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S (50) warga Kabupaten Blora, B (34) warga Kabupaten Rembang, dan K (51) warga Kabupaten Rembang.

“Ketiga sumur tersebut berada di lahan Perhutani dan dikelola secara ilegal,” katanya.

Selain mengamankan sejumlah pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti menara rig beserta mesin pompa, puluhan pipa besi berbagai ukuran, serta minyak mentah yang telah dipompa dan tersimpan di sejumlah kempu.

Ia mengatakan bahwa minyak mentah yang telah dipompa tersebut masih ditimbun dan belum sempat dijual.

Dalam kesempatannya, Ia juga menegaskan kegiatan pengeboran tradisional yang dilakukan secara ilegal tersebut membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

(Red/Sh)