Proses Mediasi Gagal, Pemilik SHM Bakal Menempuh Jalur Hukum

Daerah213 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Proses mediasi yang dilaksanakan di Kantor Balaidesa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati terkait persoalan pemagaran satu obyek bidang tanah menemui jalan buntu. Pasalnya, dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat untuk mengakhiri konflik yang terjadi sudah cukup lama ini. (28/01)

“Tadi, kami sudah memanggil para pihak untuk bisa menyelesaikan personalan ini dengan cara kekeluargaan. Namun, dalam kenyataannya, para pihak tidak ada kata sepakat dan memilih untuk menggunakan keyakinannya masing-masing,” ujar Agus Susanto saat ditemui Media ini diruang kerjanya, Rabu (28/01)

Pihaknya menyebut, karena proses mediasi tingkat desa gagal, maka pihaknya sudah tidak bisa lagi menahan para pihak jika harus menyelesaikan persoalan ini sampai ke jalur hukum. Berdasarkan bukti kepemilikan, ada sekitar 30 pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini tanahnya telah di pagari oleh pihak lain.

Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Pati (dok.red)

“Dari pemilik SHM kemudian meminta kepada desa agar bisa memfasilitasi tempat. Selanjutnya hari ini sudah kita laksanakan, tadi juga disaksikan secara langsung oleh Babinkamtibmas, Perwakilan Polsek Gembong dan perwakilan dari Polresta Pati,” imbuhnya.

Sementara itu Widyo Pranoto salah satu dari pemilik SHM atas tanah yang telah dipagari tersebut mengaku bahwa pihaknya telah membeli tanah kavling tersebut sudah sesuai dengan prosedur jual beli dari pihak sebelumnya atas nama Benny Laksono.

“Jadi, saya beli tanah ini dari saudara Benny Laksono, adapun proses jual beli dilakukan secara sah dihadapan Notaris. Saat ini tanah tersebut sudah di kavling menjadi sekitar 30 dan sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) semua sesuai dengan nama pemilik hak saat ini,” ujar Widyo Pranoto.

Selain itu, Widyo Pranoto juga menjelaskan bahwa berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 75/Pdt.G/2015/PN.Pti dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 27/Pdt.G/2016/PN.Pti serta Surat No. W12.U10/750/PDT.04.01./5/2016 Perihal Berita Acara Eksekusi Perkara Nomor 9. Pdt. Eks/2015/PN.Pti telah menyatakan bahwa obyek yang saat ini pagari adalah atas nama Benny Laksono.

“Jadi, kalau ada pihak lain kemudian mengakui obyek tersebut tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang berlaku,” tegas Widyo Pranoto.

Ditempat yang sama,, Samsuri selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah kavling tersebut juga mengaku kecewa atas tindakan beberapa pihak yang tidak memiliki kewenangan atas obyek tersebut, namun justru telah melakukan pemagaran.

“Saya melihat yang melakukan pemagaran adalah saudara yang berinisial HTY dibantu dengan beberapa orang lain. Bahkan, pada saat kami tegur, malah kami diancam dengan senapan angin dan diancam mau dibacok. Setelah itu, saya langsung membuat laporan ke Polresta Pati untuk mencari keadilan,” kata Samsuri.

Karena proses mediasi dinyatakan gagal, dalam waktu dekat seluruh pemilik SHM pada obyek tersebut berencana akan melaporkan para pihak yang dengan sengaja melakukan pemagaran diatas tanah miliknya.

“Dasar kami adalah Sertifikat Hak Milik. Kami melakukan proses jual beli sudah sesuai dengan prosedur dan sudah berpuluh tahun, la ini malah di pagari oleh pihak lain, maka kami akan mencari keadilan,” pungkas warga lain, saat proses Mediasi di Kantor Balaidesa Kedungbulus.

 

 

 

 

(Red/Tg)