PROYEK SENILAI MILYARAN RUPIAH , DI DUGA BELUM MAKSIMAL DALAM PELAKSANAAN PENEGRJAANYA SERTA SUDAH MELEWATI MASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN

Seputar Peristiwa1452 Dilihat

 

Dokumentasi gambar yang di ambil oleh wartawan www.suarahukum-news.com , di lokasi proyek saat ada pembenahan dinding tembok yang ambrol ( 19 / 9 / 18 . Pukul : 17 . 21 Wib ) dan terlihat bahwa yang seharusnya menggunakan tulangan beton namun hanya di bikin seperti variasi yang di tempelkan sehingga tidak memiliki kekuatan yang maksimal .

 

Pati , www.suarahukum-news.com – Di duga Bangunan senilai milyaran rupiah terbengkalai tak ada penyelesaian dari pihak rekanan yang menjadi pemenang lelang pada tahun 2017 lalu . Sehingga ada beberapa titik obyek yang belum di kerjakan hingga sampai sekarang dan sudah selesai dari batas masa perawatan dan pemeliharaan dalam kurun waktu tiga ratus enam puluh hari setelah selesai masa kerja yang jatuh Tempo lebih kurang pada tanggal 15 Oktober  2018 . ( 18 / 11 )

 

Proyek yang berasal dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat , DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA , direktorat pengembangan penyehatan lingkungan pemukiman ,satuan kerja pengembangan sistem penyehatan lingkungan pemukiman provinsi Jawa tengah . SANITASI UNTUK KEHIDUPAN LEBIH BAIK , Dengan nama proyek : Peningkatan Kerja TPA Kabupaten Pati , dengan nomor kontrak : HK . 02 . 03 – CL . 11 / 264 . , Total anggaran : 13 . 820 . 059 . 000 .00 ; , Tahun anggaran : 2017 , waktu pelaksanaan : 210 ( dua ratus sepuluh hari ) hari kalender , tanggal mulai : 15 Maret 2017 , selesai : 10 Oktober 2017 , masa pemeliharaan : 360 hari , Penyedia Jasa : PT .Gala Tama , konsultan perencana : cv tumbuh jaya desain , konsultan supervisi : CV . HRV Planer Konsultan .

 

Dugaan pelaksanaan pembangunan yang terkesan kurang maksimal bukan tanpa alasan karena di beberapa titik obyek proyek yang seharusnya di kerjakan sesuai dengan RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) namun hingga selesai masa pemeliharaan sampai sekarang masih terbengkalai , serta ada beberapa item yang harus di kerjakan atau di selesaikan , namun hingga berita ini di rilis dan terbitkan dari pemenang lelang belum di lakukan pembenahan dan bangunan belum berfungsi secara maksimal sebagai mana yang di harapkan oleh masyarakat pada umumnya dan pengelola obyek setempat , khususnya pada kolam ipal .

 

Di sisi lain Seperti bangunan yang di buat sebagai dinding penahan tempat sampah adalah berfungsi untuk menahan volume sampah yang di tampung pada obyek utama tempat pembuangan sampah . Sehingga untuk menghindari pencemaran lingkungan dan racun yang di timbulkan dari proses pembusukan sampah di tempat penampungan sampah tersebut . Namun untuk proses pengerjaanya sendiri di duga kurang maksimal sehingga banyak kejanggalan pada dinding pembatas tersebut bahkan sempat ambrol dan roboh pada bagian barat dekat dengan kolam ipal . Terlihat dari kolom kolom tiang atau slup yang seharusnya terpasang namun di sini hanya di buat seperti variasi atau hiasan dinding rumahan . Karena tanpa menggunakan besi sama sekali . Terlihat dari bentuknya slup di duga hanya sebagai pembohongan publik agar terkesan memakai tulangan beton . Padahal hal itu hanya semacam variasi saja .

Dokumentasi gambar yang di ambil oleh wartawan www.suarahukum-news.com , pada tanggal 26 September 2018 di lokasi proyek TPA , adalah kepala kerja yang berinisial ” MHR ” saat membenahi dinding yang ambrol dekat lokasi kolam ipal .

 

Saat di temui oleh wartawan www.suarahukum-news.com dari pihak rekanan yang kala itu sedang memperbaiki bangunan yang rubuh tersebut pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar pukul : 10 . 00 Wib melalui ” MHR ” yang mengaku dirinya sebagai Kepala pekerja di lapangan beberapa bulan  yang lalu beliau mengatakan ;

 

” Saya hanya meneruskan pekerjaan sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh pekerja sebelum nya , sehingga baik dari ukuran ketebalan maupun tinggi . hingga tidak memakai besi slup sebagai kekuatan untuk membuat tanggul ini , sehingga di saat saya bekerja untuk memperbaiki ya harus ikut dengan bangunan sebelumnya ” tuturnya pada siang itu Rabu ( 26 / 9 ) sekitar pukul : 10 . 00 wib di lokasi proyek

” Untuk lebih jelasnya bisa tanya sama pengurus sebelumnya dari perwakilan PT pemenang yaitu beliau yang berinisial ” YD ” karena dirinya yang mengurusi pekerjaan yang ada di kabupaten Pati termasuk proyek ini ” imbuhnya

 

Di singgung terkait ambrolnya tanggul yang ada di tepi sungai yang sebagian sudah di ganti atau di benahi menggunakan Bronjong , yang sebelumnya adalah terpasang dari pondasi batu , dirinya juga mengaku tidak tau karena saat itu pekerja nya bukan dari team pekerja yang ia handel ;

 

” Untuk yang tanggul tepi sungai itu bukan dari anggota saya mas , tapi dari kelompok pekerja lainnya , walau proyek ini pemenang lelang nya adalah satu , tapi yang sub dari material maupun pekerja itu banyak ” pungkasnya saat di wawancarai oleh wartawan www.suarahukum-news.com pada hari Rabu ( 26 / 9 ) siang itu .

 

Terpisah , sekitar pada tanggal 27 September 2018 yang lalu dari pihak pengurus pekerjaan proyek yang ada di Pati yang berinisial ” YD ” melalui sambungan telfon seluler beliau mengatakan ;

 

” Saat ini saya masih mengurus pekerjaan yang ada di luar kota dan masih berada di Wonogiri , secepatnya kalau ada kerusakan dari obyek bangunan yang ada di lokasi proyek TPA Pati akan kami segera benahi , dan untuk saat ini kan masih tahap pemeliharaan ” tuturnya siang itu melalui percakapan dengan via telfon dengan wartawan www.suarahukum-news.com pada tanggal 27 September 2018

Dokumentasi gambar yang di ambil oleh wartawan www.suarahukum-news.com , terlihat kejanggalan pada gambar bahwa slup beton yang di gunakan seharusnya adalah menggunakan slup asli beton sebagai tulang kekuatan pada bangunan . namun sangat terlihat jelas bahwa itu di duga hanya untuk pembohongan publik saja , dan seperti variasi sebagai pemanis obyek .

 

Namun faktanya sampai sekarang dari pihak rekanan belum menyelesaikan kekurangan bangunan tersebut Secara maksimal , Di harapkan agar dari instansi terkait dalam hal ini dari pihak BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )  agar menindak lanjuti berita ini karena adanya kejanggalan dari beberapa item proyek yang belum terselesaikan hingga habis masa pemeliharaan dan perawatan yang sudah di tentukan dalam proses lelang di tahun 2017 . dengan batas akhir pemeliharaan sekitar pada tanggal 15 Oktober  2018 .  karena hal ini menyangkut anggaran yang cukup besar dan bersumber dari APBN ( Anggaran Pembelanjaan Negara ) .

 

( Red / Tg / Bersambung ………)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *