![](http://suarahukum-news.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG_20191019_200000-1.jpg)
Pati , www.suarahukum-news.com – Diduga proyek siluman lantaran tanpa nama kegiatan dan tanpa papan informasi , di sinyalir sarat akan adanya dugaan penyimpangan , baik dalam tahap perencanaan maupun pada tahap pelaksanaan . selain itu , proyek yang berada di dasar tebing ( jurang ) dan di tengah parit tersebut di nilai kurang manfaat mengingat fungsinya tidak jelas . ( 20 / 10 )
Padahal sudah jelas di dalam aturan agar setiap pekerjaan yang dananya bersumber dari anggaran pemerintah baik dana APBD maupun APBN untuk memasang papan informasi sebagai sarana informasi keterbukaan publik , hal itu secara jelas teertuang dan diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )
Adapun secara tehnis , aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi , berati jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan aturan , bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal .
Salah seorang narasumber dari warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, saat di konfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan bahwa ;
” Itu adalah pekerjaan pembuatan brojong , namun dulunya yang pernah mengajukan adalah dari kelompok tani sini ( Desa Gunungsari ) , ” ujarnya singkat pafa saat itu
Kepala Dispertanak Kabupaten Pati Muchtar Efendi saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat Wastup pada hari ini ( Sabtu, 19 / 10 ) sekitar pukul 08. 18 Wib , pihaknya menyampaikan bahwa , dari pelaksana sudah kami suruh cek , untuk selanjutnya silahkan hubungi sama pelaksana lapangan saja ;
” Pelaksana sudah tak suruh ngecek , atau silahkan hubungi yang bersangkutan ,” ujarnya melalui pesan singkat wastup beserta mengirimkan nomor telepon dari pihak pelaksana lapangan
Dari keterangan dan nomor telepon yang di berikan oleh Kepala Distanak Kabupaten Pati, selanjutnya awak media menghubungi nomor telepon tersebut , dalam keterangannya yang di sampaikan pada hari Sabtu ( 19 / 10 ) sekitar pukul 09. 05 Wib yang bernama Sugiarto dari bagian PLA , dirinya mengatakan bahwa ;
” Tahun ini , kita tidak ada kegiatan dam parit / dam mini di Desa Gunungsari , kalau untuk memerlukan informasi tambahan monggo silahkan ke dinas , suwun ,” jawabnya ketika di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat wastup
Sangat di sayangkan sebuah pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah namun secara pelaksanaan nya terkesan main kucing – kucingan atau tidak transparan kepada publik , kalau memang sudah di kerjakan sesuai dengan juklak dan juknis kenapa harus di rahasiakan dan disembunyikan dari mana sumbernya dan berapa besar anggaran yang di laksanakan .
Menaggapai hal itu salah seorang aktivis yang bergerak di bidang Penggiat Anti Korupsi, ketika di temui di Kantor nya yang terletak di Jl..Diponegoro No 114 Pati , siang itu ( 19/ 10 ) dirinya mengatakan bahwa ;
” Dari data yang ada nantinya kita akan layangkan surat pada instansi terkait , karena proyek tersebut di sinyalir sarat akan adanya dugaan penyimpangan anggaran ,” ujarnya
” Saat ini kita sedang mengumpulkan data untuk selanjutnya sebagai materi laporan tentang adanya proyek siluman yang di kerjakan asal jadi , ” pungkasnya
( Red / Tg )