Pati , www.suarahukum-news.com – Diduga proyek tak bertuan alias tanpa nama kegiatan dan tanpa papan informasi yang berada di Desa Gunungsari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati di sinyalir sarat akan adanya dugaan penyimpangan , baik dalam tahap perencanaan maupun pada tahap pelaksanaan . Selain itu , titik lokasi proyek juga dinilai kurang tepat secara pemanfaatanya baik digunakan untuk suatu kelompok maupun manfaat yang bersifat umum ( masyarakat ) , hal itu dikarenakan lokasi proyek berada di tengah parit dan yang satunya lagi tepat berada di dasar tebing yang cukup curam ( jurang ) . ( 19 / 10 )
Bangunan yang tampak menyerupai dam parit / dam mini tersebut diduga di kerjakan asal jadi , lantaran dalam penyusunan batu maupun teknis lainnya terkesan tidak sesuai dengan spesifikasi proyek , mengingat lokasi berada di dasar tebing , salah satunya tidak adanya lantai kerja atau tidak di gali ( batu di letakkan di atas tanah ) tanpa menggunakan lantai kerja ,
Selain itu pekerjaan yang selesai di kerjakan sekitar dua bulan lalu ternyata menyisakan tanda tanya bagi beberapa masyarakat yang tinggal di desa tersebut ( Desa Gunungsari ) lantaran bangunan tersebut nantinya akan berfungsi sebagai apa , juga sumber dana pelaksanaannya berasal dari mana , hingga berita ini di terbitkan di lokasi juga belum terpasang papan informasi proyek sebagai sarana informasi ketransparanan dan keterbukaan publik, sehingga pelaksanaan proyek terkesan sebagai proyek siluman alias tidak jelas mulai dari nama kegiatan maupun sumber dana pelaksanaannya .
Padahal aturan untuk pemasangan papan informasi sebagai sarana informasi keterbukaan publik , secara jelas teertuang dan diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )
Adapun secara tehnis , aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi , berati jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan aturan , bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal .
Salah seorang narasumber dari warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, saat di konfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan bahwa ;
” Itu adalah pekerjaan pembuatan brojong , namun dulunya yang pernah mengajukan adalah dari kelompok tani sini ( Desa Gunungsari ) , ” ujarnya singkat saat itu
Sementara itu , Kepala Dispertanak Kabupaten Pati Muchtar Efendi saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat Wastup pada hari ini ( Sabtu, 19 / 10 ) sekitar pukul 08. 18 Wib , pihaknya menyampaikan bahwa , dari pelaksana sudah kami suruh cek , untuk selanjutnya silahkan hubungi sama pelaksana lapangan saja ;
” Pelaksana sudah tak suruh ngecek , atau silahkan hubungi yang bersangkutan ,” ujarnya melalui pesan singkat wastup beserta mengirimkan nomor telepon dari pihak pelaksana lapangan
Dari keterangan dan nomor telepon yang di berikan oleh Kepala Distanak Kabupaten Pati, selanjutnya awak media menghubungi nomor telepon tersebut , dalam keterangannya yang di sampaikan pada hari Sabtu ( 19 / 10 ) sekitar pukul 09. 05 Wib yang bernama Sugiarto dari bagian PLA , dirinya mengatakan bahwa ;
” Tahun ini , kita tidak ada kegiatan dam parit / dam mini di Desa Gunungsari , kalau untuk memerlukan informasi tambahan monggo silahkan ke dinas , suwun ,” jawabnya ketika di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat wastup
Sangat di sayangkan sebuah pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah namun secara pelaksanaan nya terkesan main kucing – kucingan atau tidak transparan kepada publik , kalaupun memang sudah di kerjakan sesuai dengan juklak dan juknis kenapa harus di rahasiakan baik jenis program , nama proyek maupun sumber biaya anggaran pelaksanaan .
( Red / Tg )