Malang , www.suarahukum-news.com – Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P., M.Si., M.Tr (Han), pada hari ini ,Selasa ( 18/05 ) telah menyatakan kesiapan Satuan Divisi Infanteri 2 Kostrad dalam mendukung Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jatim terkait diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Malang Raya. ( 19/05 )
Dengan diberlakukannya PSBB Malang Raya terhitung mulai Minggu 17 Mei 2020 sampai dengan 30 Mei 2020 tentu akan berdampak terhadap pembatasan kegiatan khususnya bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu yang bertujuan untuk mencegah kemungkinan meluasnya penyebaran Covid-19 yang saat ini cukup signifikan peningkatannya di Wilayah Malang Raya.
Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan, dengan diberlakukannya PSBB di Wilayah Malang Raya, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat baik yang berdomisili di Kabupaten Malang, Kota Malang maupun Kota Batu, untuk bersama-sama mendukung keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ini, taati dan laksanakan sesuai anjuran-anjuran yang telah disosialisasikan sehingga tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita bersama.
” Mari kita patuhi protokol-protokol kesehatan yang berlaku, terapkan social maupun physical distancing dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Keberhasilan pelaksanaan PSSB Malang Raya ini bukanlah merupakan tanggung jawab Pemerintah atau Gugus Tugas Covid-19 semata, peran dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat akan memberikan dampak yang positif sehingga kita dapat keluar dari bencana wabah yang melanda saat ini “, tutur Pangdivif 2 Kostrad.
Saat ini , Lanjutnya , ” Satuan Divif 2 Kostrad telah menggelar dua dapur umum yang berada di Madivif 2 Kostrad dan Mayonbekang 2 Kostrad yang nantinya akan mendistribusikan 6.000 porsi makanan hangat setiap harinya kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Wilayah Malang Raya “, lanjutnya
Di samping itu kami juga telah mengerahkan personel yang ditempatkan pada pos-pos pengecekan dalam rangka penyekatan wilayah di 8 titik yang tersebar di Kabupaten Malang dan Kota Batu ;
” Apabila dibutuhkan ,kami telah menyiagakan personel khususnya tenaga medis yang nantinya akan dikerahkan untuk bertugas di Rusun Pemkab Malang, Kepanjen “, pungkas Pangdivif 2 Kostrad.
( Red / Dwa )