PSCB Muria-Kendeng Serahkan Fosil dari Patiayam ke Disdikbud Pati 

Nasional1700 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Sebagai masyarakat yang peduli tentang sejarah dan cagar budaya warisan leluhur, Komunitas Pecinta Sejarah dan Cagar Budaya Muria-Kendeng atau biasa disingkat dengan nama Komunitas PSCB Muria-Kendeng, Senin (29/08) siang, telah menyerahkan temuan fosil, fragmen tulang dan beberapa jenis alat kebudayaan pada zaman Pra-sejarah (zaman batu) yang pernah ditemukan diwilayah Pegunungan Patiayam sejak beberapa waktu lalu, diruang Budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.(29/08)

Hal ini, merupakan bentuk wujud keseriusan Komunitas Pecinta Sejarah dan Cagar Budaya Muria-Kendeng untuk ikut berperan serta dalam menjaga, merawat dan melestarikan segala bentuk budaya warisan leluhur, serta nilai-nilai sejarah yang ada kota Bumi Mina Tani.

Baca juga : >>>>>>> https://suarahukum-news.com/komunitas-pscb-muria-kendeng-serahkan-temuan-fosil-dari-patiayam-ke-disdikbud-pati/

Adapun pentingnya peran serta masyarakat dalam ikut menjaga, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya warisan leluhur disekitar, juga tertuang didalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan bahwa, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Kutipan ini memiliki beberapa unsur yang penting sebagai pedoman kehidupan bernegara. Pertama, adalah pengertian tentang kebudayaan nasional, yaitu kebudayaan yang hidup dan dianut oleh penduduk Indonesia; Kedua, menempatkan kebudayaan itu dalam konstelasi peradaban manusia di dunia; dan Ketiga, negara menjamin kebebasan penduduknya untuk memelihara dan mengembangkan kebudayaan miliknya.

Penyerahan fosil, temuan dari Komunitas Pecinta Sejarah dan Cagar Budaya Muria-Kendeng ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Senin (29/08).

“Semoga, penyerahan temuan fosil, fragmen tulang serta beberapa benda hasil kebudayaan di zaman prasejarah, dapat membantu proses penelitian Tim Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah dalam menggali potensi nilai-nilai sejarah dan budaya di Kabupaten Pati,” ungkap Tugiyono, Ketua Komunitas Pecinta Sejarah dan Cagar Budaya Muria-Kendeng, usai penyerahan temuannya di Ruang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Senin (29/08) siang ini.

Sedikitnya ada 26 jenis fosil hewan laut, 5 jenis fosil gigi, 8 jenis fragmen tulang dan 10 jenis batu hasil kebudayaan dari zaman Peradaban (Pra-sejarah) yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati. Adapun benda-benda tersebut berasal dari saudara Sukamto alamat Desa Pegandan, Kecamatan Margorejo, Kresna Sutiyasa alamat Desa Pegandan, Kecamatan Margorejo, dan Andi Widodo alamat Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu.

“Semoga benda-benda tersebut dapat bermanfaat dan menambah wawasan, serta mampu meningkatkan pengetahuan seputar wilayah cagar budaya di Kabupaten Pati,” ujarnya menambahkan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Hardi Jatmiko juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komunitas Pecinta Sejarah dan Budaya Muria-Kendeng atas peran sertanya dalam ikut menjaga, memelihara, serta melestarikan segala bentuk wujud benda yang memiliki nilai sejarah dan budaya di Kabupaten Pati.

“Benda-benda tersebut, rencananya akan kita tempatkan pada ruangan khusus. Adapun tempatnya, akan kita usulkan setelah pembahasan bersama pimpinan,” kata Kabid Budaya, Hardi Jatmiko di sela kegiatan siang itu.

Baca juga : >>>>> https://suarahukum-news.com/hut-kemerdekaan-ri-ke-77-pecinta-sejarah-dan-cagar-budaya-muria-kendeng-gelar-doa-bersama/

Ditempat yang sama, Pamong Budaya Muda Trevita Puspita Hadi juga menambahkan, jika pihaknya juga berencana akan membuat rak-rak dan almari khusus, untuk menyimpan segala temuan benda-benda yang memiliki nilai sejarah di Kabupaten Pati.

“Dari benda-benda ini, akan kita konsultasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya, setelah ada penelitian, baru kita daftarkan agar mendapat nomor registrasi. Setelah itu, barulah kita bisa melakukan pengembangan untuk melanjutkan tahap berikutnya,” tandas Trevita Puspita Hadi saat dikonfirmasi awak media, diruang kerjanya siang itu.

 

 

 

(Red/Tg)