Pati, www.suarahukum-news.com | Agus Sudarmono,S.H, Kepala Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, telah menargetkan bakal rampung lebih awal berkaitan dengan penyelesaian berkas permohonan program Pendaftaran Tanah Seitematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di desanya. Pasalnya, progam Sertifikat murah tersebut diakui banyak membantu memberikan kemudahan bagi warga yang selama ini ingin mengurus sertifikat kepemilikan tanah, namun terkendala dengan pembiayaan yang cukup mahal apabila proses tersebut diajukan secara mandiri. (7/9)
Hal itu disampaikan langsung oleh Agus Sudarmono,S.H, diruang kerjanya pada Jumat (6/9) siang. Pihaknya menyebut jika program PTSL yang ada didesannya tersebut sedikitnya mampu menyerap sekitar 800 pemohon yang terdiri dari berkas permohonan bidang tanah perkampungan (hunian) maupun dari bidang tanah pertanian (sawah).
“Secara umum, peserta PTSL ini dapat dimohonkan oleh seluruh masyarakat atau warga yang memiliki tanah di Desa Wedarijaksa. Untuk proses pendaftaran maupun berkaitan dengan persyaratan cukup mudah, bisa langsung melalui Kadus, sesuai kring (wilayah) masing-masing,” ujar Agus Sudarmono, siang itu, Jumat (6/9).
Pada kesempatan itu, Agus Sudarmono,S.H, juga mengatakan, guna memudahkan dan menghindari terjadinya persoalan (sengketa), maka seluruh perangkat desa saling bekerjasama dan saling membantu dari seluruh proses pemberkasan maupun tahapan pemohon PTSL.
“Meskipun prosesnya cukup mudah, namun apabila ada obyek (lahan) yang dimohonkan tersebut masih belum clear dengan keluarga, lingkungan, atau pihak-pihak yang bersangkutan dengan bidang tanah tersebut, maka akan kita stop dulu untuk proses pengajuannya, sembari menunggu kepastian dari pemohon yang dianggap sudah tidak bermasalah,” lanjutnya.
Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil, guna peningkatan kesejahteraan hidupnya. Selain itu, PTSL ini juga akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.
“Kami juga memastikan bahwa penerima manfaat dari program PTSL di desa kami juga tepat sasaran. Diantaranya dari para petani dan warga lainnya yang betul-betul memiliki keterbatasan ekonomi dalam mengurus sertifikat secara mandiri,” tandasnya.
(Red/Tg)