Rakor MBG, 172 SPPG Jadi Fokus Pantauan Pemkab Pati untuk Pastikan Keamanan & Standar

Daerah486 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar aman, higienis, berkualitas, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Pati yang berlangsung di Ruang Kembang Joyo, Sekretariat Daerah Pati, Selasa (15/9/2026).

Chandra mengatakan, Pemkab Pati sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kecamatan untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan pelaksanaan operasional SPPG di wilayah masing-masing.

“Karena setelah kami koordinasi dengan Kepala BGN, kami diberikan kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi SPPG yang ada di Kabupaten Pati,”  tegas Chandra.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyangkut jumlah makanan yang diproduksi, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kapasitas pelayanan, kondisi fasilitas dan tata ruang dapur, bahan baku, pemasok, proses pengolahan, kebersihan, sanitasi, hingga pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal tersebut menjadi penting karena standar keamanan pangan merupakan bagian mendasar dalam penyelenggaraan MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri telah menetapkan berbagai pedoman terkait keamanan pangan, higiene dan sanitasi SPPG, termasuk sistem penjaminan keamanan serta mutu pangan.

Chandra secara khusus menyoroti sejumlah SPPG yang melayani lebih dari 2.000 penerima manfaat. Menurutnya, kapasitas produksi yang terlalu besar dalam satu dapur perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi proses pengolahan, pengemasan hingga distribusi makanan.

“Kalau produksinya terlalu banyak, dapur harus melakukan produksi sampai dua kali. Makanan yang masih panas juga berisiko langsung dikemas apabila proses pendinginan tidak dilakukan dengan baik,”  jelasnya.

Selain kapasitas produksi, kondisi fisik dan tata ruang sejumlah SPPG juga menjadi perhatian Pemkab Pati. Chandra menyebut masih terdapat SPPG yang memanfaatkan rumah maupun ruko dengan kondisi ruangan relatif sempit dan sirkulasi udara yang kurang memadai.

Menurutnya, kondisi lantai, kebersihan lingkungan dapur, peralatan memasak, alur pengolahan makanan serta berbagai aspek sanitasi harus benar-benar diperhatikan. Pemeriksaan tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan pangan sejak proses bahan baku diterima hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

“Kalau kepala SPPG benar-benar bertanggung jawab terhadap SOP dan melakukan pengecekan mulai dari bahan masuk sampai makanan keluar, seharusnya tidak terjadi keracunan,”  tegasnya.

Chandra juga meminta setiap kepala SPPG meningkatkan pengawasan terhadap seluruh mitra yang terlibat, terutama dalam pemilihan bahan baku dan pemasok.

Ia menekankan bahwa pertimbangan harga tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan pemasok. Kualitas, keamanan dan kelayakan bahan pangan harus menjadi prioritas karena makanan tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dan kelompok penerima manfaat yang harus mendapatkan perlindungan.

“Jangan hanya mengejar harga murah. Kualitas bahan baku harus menjadi perhatian utama. Kita tidak ingin persoalan efisiensi justru mengorbankan keamanan dan kualitas makananan,” ujarnya.

Pemkab Pati juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para kepala SPPG. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar operasional, Pemkab akan mengambil langkah sesuai kewenangannya, mulai dari memberikan teguran hingga merekomendasikan pemberhentian kepada pihak yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawab dengan baik.

Kebijakan tersebut sejalan dengan pengetatan pengawasan yang dilakukan BGN secara nasional. Pada September 2026, BGN kembali menghentikan sementara 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi.

 

172 SPPG Jadi Sasaran Evaluasi

Saat ini, Kabupaten Pati tercatat memiliki 172 SPPG, dengan rincian 159 SPPG beroperasi, 4 SPPG disuspend, dan 9 SPPG sementara berhenti beroperasi.

Usai rapat koordinasi, Pemkab Pati akan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah SPPG di wilayah terdekat. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh SPPG yang tersebar di Kabupaten Pati.

Hasil pemeriksaan akan didokumentasikan dan menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk sebagai dasar untuk menentukan SPPG yang perlu mendapatkan pembinaan, disuspend, atau bahkan dihentikan apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Pati tidak ingin pelaksanaan MBG hanya berorientasi pada terpenuhinya jumlah penerima dan distribusi makanan. Aspek keamanan pangan, kebersihan, kualitas bahan baku, kapasitas produksi, sanitasi, tata kelola dapur dan kepatuhan terhadap SOP menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Pati berharap seluruh SPPG mampu menjalankan pelayanan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan penerima manfaat,” pungkasnya.

 

(Red/Tg)