
Sanggau , www.suarahukum-news.com -Kadiv Imigrasi Provinsi Kalimantan Barat Husni Thamrin, SH, M.Hum Sebagai penasehat Tim Pora Kabupaten Sanggau secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Tim Pora Tingkat Kecamatan dalam lingkup Kab.Sanggau Selasa (26/11 ) sekitar pukul 09.00 wib di Aula Lt.II Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Jl.Sutan Syahrir No. 261 Kel. Beringin, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau . ( 26 / 11 )
Pada kegiatan Rapat Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) dan serta pada rapat Pembentukan Tiingkat Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Sanggau Tahun 2019 tersebut , yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Tjatur Soemardiyanto, SH, MH.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain dari
Kadiv Imigrasi Provinsi Husni Thamrin, SH, M.Hum,Kakanim Kelas II TPI Sanggau Tjatur Soemardiyanto, SH, MH,Kasi Inteldakim kantor Imigrasi II TPI Juli Munandar, SH,Pasi Intel Kodim 1204 Sanggau yang diwakili oleh Serka Yudi Prawira,Kasi Intel Kejari Rans Fismy SH,Kesbangpol Kabupaten Sanggau, Devi Rens Yupiter Pinis, S.E, Kanit POA Polres Sanggau Aiptu Adi Kusuma Wijaya,Disnakertrans Provinsi Ervandus Hendra.G,Disdukcapil Kabupaten Sanggau Samuel Cuk , serta Camat Se-Kabupaten Sanggau .
Dalam Sambutannya ,Kakanim Kelas II TPI Sanggau Tjatur Soemardiyanto, SH, M,H yang sekaligus sebagai pembuka acara
, Pihaknya menyampaikan bahwa , Kecamatan sangat memiliki peran penting dari yang paling dalam di suatu wilayah, dalam hal ini Camat yang masuk ke daerah-daerah terpencil yang diharapkan dapat memberikan informasi ;
” Seperti kejadian yang kita ketahui bersama kemarin ada orang asing dari Polandia dan informasi tersebut bukan langsung dari imigrasi melainkan dari teman BAIS TNI yang kemudian juga kita proses sama-sama atau kita melakukan Razia bersama, jadi ini berawal dari operasi secara bersama-sama, hal ini karena kita kerjakan secara bersama-sama, terlebih pengumpulan informasi-informasi mengenai orang asing yang ada di daerah Kabupaten Sanggau , ” terangnya
Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan bahwa , “Orang Indonesia kalau sudah menikah dengan orang China atas informasi dari kedutaan bila mau kemana-mana harus seijin suaminya,untuk itulah kami pada hari ini mengadakan kegiatan ini dan pembantukan Tim PORA tiap Kecamatan , ” imbuhnya
Pada Kesempatan yang Sama
Kadiv Imigrasi Provinsi Kalimantan Barat Husni Thamrin, SH, M.Hum, juga menyampaian bahwa , pihaknya selaku penasehat didalam Timpora di seluruh Provinsi Kalimantan Barat yang sudah kita bentuk, hingga saat ini sampai Tingkat Kecamatan terutama di wilayah kota yang lebih strategis ;
” Di dalam Timpora setiap tahun sesuai payung Hukum seperti yang sudah kita ketahui bersama, di Kalbar ini yang paling terkenal adalah adanya kawin bersama dengan orang Asing. Sehingga di dalam rapat ini kami mengundang Camat agar mengetahuinya mengantisipasi bila ada warganya yang menikah dengan orang asing ataupun adanya orang asing di wilayahnya , ” katanya
Jadi , Lanjutnya , Timpora ini bukan dominannya bukan milik Imigrasi, kami hanya mengkoordinir, di Kabupaten Sanggau juga pernah ada warga yang mengurus ke kantor Imigrasi dengan tujuan untuk menikah dengan orang Asing ;
“Pesan kami agar bapak/ibu Camat untuk mensosialisasikan kepada warganya, supaya apabila memiliki anak agar tidak dengan mudah untuk menikahkan dengan orang asing , hal itu dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan , pintanya
” Kita juga menyaring orang-orang yang telah dalam pembuatan paspor , hal itu untuk mengantisipasi disalahgunakan menjadi TKI gelap, kalau tidak layak kami tunda “Jelasnya
“Kami juga pernah koordinasi dengan Asintel Kodam XII Tanjungpura terkait Pamtas yang ada di perbatasan dimana mereka menjalankan tugasnya menjaga patok batas Negara dan kita juga bekerja sama dengan Pamtas dalam mengantisipasi Imigran Gelap”Lanjutnya
Semenjak Kabinet baru lebih menggalakkan dalam penanganan paham radikal seperti kejadian di Medan yang baru ini, kita juga terimakasih kepada teman-teman baik TNI/Polri yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
Berdasarkan informasi yang ada di PT GUM Kab. Sekadau ada warga yang mau menikah dengan orang India disini diharapkan untuk mendalami kebenaran informasi tersebut, diharapkan peran serta Camat setempat mengenai warganya.
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi Administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang Asing di luar proses peradilan.
” Untuk masalah kawin pesanan/campur harus ada ijin dari Kedutaan dan diverifikasi,penyelenggaraannya melalu Dinas Dukcapil wilayah setempat “Pungkasnya
( Red / Sutrisno )