Pati,www.suarahukum-news.com-Sejumlah dugaan polemik muncul atas pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek Rehabilitasi DI Gembong TA 2020/2021. Hal itu dikuatkan dengan beberapa fakta dilapangan, berdasarkan hasil investigasi (dok.red) media ini sejak pada Bulan April, Mei dan Juni 2021. Salah satunya hal yang paling mencolok adalah, tentang penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tentang dugaan penjualan material tanah dari lokasi normalisasi yang berada di Kecamatan Tlogowungu kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi kanal (saluran irigasi) yang melintasi pemukiman warga, serta adanya beberapa titik lokasi proyek yang dianggap belum maksimal dengan standar spesifikasi teknis, dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Negara (APBN).(27/06).
Selain itu, Normalisasi saluran Daerah Irigasi Gembong TA.2021 yang berada di wilayah Kecamatan Tlogowungu, atau lebih tepatnya berada di Desa Purwosari juga di nilai kurang maksimal, Pasalnya usai dilaksanakan pekerjaan tersebut (normalisasi), justru kondisi saluran irigasi saat ini, malah berbentuk menyerupai kolam, yang memiliki skat (pembatas), pada tiap bawah jembatan penyeberangan ke rumah warga yang tinggal di sekitar kanal (saluran irigasi yang melintasi pemukiman penduduk). Bukan hanya itu, di lokasi tersebut, juga terindikasi adanya penjualan material tanah (dari lokasi normalisasi saluran irigasi) kepada warga setempat, dengan harga berfariatif. Hal tersebut dikuatkan dengan dua narasumber yang tinggal tak jauh dari sekitar saluran irigasi. Padahal jarak saluran irigasi dengan lokasi warga yang memanfaatkan tanah dari pekerjaan normalisasi tersebut, adalah berjarak sekitar tak lebih dari 7 (tuju) meter dari lokasi normalisasi, atau bisa dibilang hanya seberang jalan dari pengerukan atas pendangkalan saluran irigasi (Proyek Rehabilitasi DI Gembong TA 2021).
“Dulu bapak saya dimintai sejumlah uang sama supir truk yang mengangkut tanah secara bertahap sebagai ongkos solar. Ya, sekitar Rp 350 ribuan, kalau ditotal,” ujar RB (bukan nama yang sebenarnya) anak dari saudara yang berinisial SL (60) pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, SL juga membenarkan jika dirinya dimintai ongkos solar saat minta tanah (memanfaatkan dampak proyek galian) dari lokasi normalisasi saluran irigasi tersebut (Proyek Rehabilitasi DI Gembong TA 2021), yang diketahui pula, bahwa lokasi proyek normalisasi tepat berada di depan rumahnya itu.
“Ya, saya belikan rokok juga lah, ya gimana lagi, ya wes lah biar saja,” ujar SL (60) polos, saat dikonfirmasi Media ini, Minggu (27/06) pagi dikediamanya.
Selain saudara yang berinisial SL, Warga lainnya yang tinggal tak jauh dari lokasi yang sama (berjarak sekitar 100 meter dari rumah saudara SL), berinisial TR juga dimintai oleh sang sopir truk sejumlah uang sebagai pengganti ongkos solar berfariatif, hingga ratusan ribu rupiah. Dugaan pungutan liar tersebut berdasarkan fakta dan statement dari narasumber warga setempat, yang tinggal di sekitar lokasi saluran irigasi (Proyek Rehabilitasi DI Gembong TA 2021) yang melintasi Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Adapun di titik lokasi lain (Rehabilitasi DI Gembong), juga terdapat indikasi tentang adanya dugaan pengurangan spek mutu bangunan, Seperti ketebalan pada beton dinding saluran air, ketebalan pasangan batu, serta beberapa jarak (sengkang) rancangan besi pada dinding beton di lokasi Rehabilitasi DI Gembong TA.2021 yang ada wilayah Kecamatan Gembong.
Dari beberapa fakta dilapangan tersebut, justru muncul salah satu nama oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ada di wilayah Kabupaten Pati dan diduga sebagai Backup dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal itu dikuatkan dengan adanya surat jawaban klarifikasi dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pamali Juana melalui Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Besar Pamali Juana, Tesar Hidayat kepada Media Siber Suara Hukum-News, tanggal 22 Juni 2021 melalui surat elektronik yang dikirimkan ke alamat email Redaksi (suarahukumnews@gmail.com) dengan Surnat nomor: HM.01.Ao.4/105. Meskipun yang di tuju (maksud) dalam Surat tersebut adalah salah kamar atau salah alamat (bukan ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Media Suara Hukum-News), akan tetapi surat jawaban klarifikasi tersebut masuk ke alamat email Redaksi Media ini (suarahukum-news.com) serta melampirkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang di kirimkan oleh Media Suara Hukum-News pada Tanggal 07 Juni 2021, beberapa waktu lalu.
Dalam isinya (Surat Jawaban Permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi), Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pamali Juana telah menyatakan bahwa, Segala sesuatu pelaksanaan yang di kerjakan oleh pihak pelaksana di lapangan (proyek) sudah benar semua. Selain itu isi materi (surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi) yang di sampaikan oleh Media Siber Suara Hukum-News juga dianggap sama dengan materi yang pertanyakan oleh salah satu Oknum LSM yang dimaksud.
Akan tetapi saat di konfirmasi oleh Media ini di kantornya, Sabtu (26/06), salah satu anggota LSM tersebut menyampaikan bahwa pihaknya atau organisasinya tidak pernah menjadi backup proyek, kemudian untuk surat permohonan klarifikasi yang ia kirimkan bersifat rahasia, baik tanggal dan isi materi. Untuk saat ini pihaknya juga tidak bisa menyampaikan informasi yang lebih tentang foto dan nama organisasinya (LSM) yang yang tertera di dalam Surat BBWS Pamali Juana pada tanggal 21 Juni 2021 tersebut, baik dengan siapapun.
“Surat kami bersifat rahasia, karena materi yang di sampaikan kepada BBWS Pamali Juana adalah bersifat rahasia, dan surat kami sama seperti materi yang disampaikan oleh pihak Media Siber Suara Hukum-News,” ujar pria yang mengaku sebagai salah satu anggota LSM tersebut.
Yang menjadi tanda tanya besar adalah, ketika di konfirmasi lebih lanjut pada tanggal berapa pihaknya berkirim surat, oknum LSM tersebut juga mengatakan belum pernah berkirim surat, dengan nada penuh meyakinkan bahwa pihaknya belum berkirim surat lagi setelah hasil sidak di lapangan bersama pihak BBWS, Tanggal 21 Juni 2021 kemarin. Dalam waktu singkat pihaknya juga akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh pengurus untuk membahas persoalan tersebut.
Adapun beberpa isi Surat Jawaban Permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi yang dikirimkan oleh pihak BBWS Pamali Juana kepada Redaksi Media Siber Suara Hukum-News melalui alamat email suarahukumnews@gmail.com pada tanggal 22 Juni 2021, juga menampilkan beberapa foto orang-orang saat dilokasi, dengan memakai masker dan adapula yang berseragam hitam dan diduga adalah sebagai oknum LSM.
Beberapa hal dibawah ini (materi pokok klarifikasi) telah ditanyakan oleh oleh salah satu LSM kepada kami , telah kami lakukan klarifikasi dilapangan pada tanggal 21 Juni 2021. (terlampir). bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut (bunyi surat jawaban klarifikasi dan Konfirmasi).
Dalam fakta dilapangan, sesuai isi materi dan data dukung permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak BBWS Pamali Juana, Media Siber Suara Hukum-News menyampaikan permohonan klarifikasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Juni 2021, adalah sesuai dengan isi data dukung berupa satu keping CD yang berisikan dokumentasi video dan foto yang di ambil pada hari sebelumnya (sebelum tanggal, permohonan klarifikasi dan konfirmasi/ tanggal 7 Juni 2021), akan tetapi pihak BBWS Pamali Juana justru telah menyampaikan klarifikasinya beserta melampirkan foto bersama dengan oknum LSM pada tanggal 22 Juni 2021, adalah diduga sebagai pengalihan sub materi, atas permohonan klarifikasi dan Konfirmasi oleh Media Siber Suara Hukum-News (tidak menyampaikan jawaban sesuai sub pokok materi konfirmasi, baik lokasi dan tanggal dokumentasi).
Sementara, klarifikasi tersebut bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Serta, jika ada sesuatu yang perlu di evaluasi, agar segera dilakukan pemantauan dan penataan agar lebih baik lagi. Bukan sebaliknya justru menampilkan dokumentasi foto yang seolah-olah apa yang kerjakanya sudah benar semua dan foto yang terkesan seremonial bersama dengan oknum LSM menjadi tameng pada materi permohonan klarifikasi.
“(2) Dalam, pelaksanaan pekerjaan dilapangan penyedia jasa berupaya menerapkan dan mengarahkan para pekerja untuk melaksanakan SMK3 sesuai dengan PP No.50 tahun 2015 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kehatan Kerja,” bunyi Surat Jawaban Klarifikasi dari BBWS Pamali Juana, No: HM 01.Ao.4/105 yang dikirimkan ke alamat email Redaksi Media Siber Suara Hukum-News pada tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 13.32 Wib.
Akan tetapi sesuai dengan hasil dokumentasi video dan foto yang diambil sejak bulan April, Mei dan Juni (sebelum tanggal 7 Juni 2021). Para pekerja banyak yang tidak mengunakan alat pelindung diri saat di lokasi proyek. Diantaranya tidak memakai pelindung kaki (sepatu), pelindung kepala (helm) atau rompi. Padahal keselamatan para pekerja juga perlu mendapatkan perhatian khusus, baik dari pihak pengawas pelaksana proyek maupun dari pihak instansi terkait.
“(5) Seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar. Bahwa pekerjaan Rehabilitasi DI Gembong hanya terkait saluran irigasi saja dan bukan saluran drainase perumahan,” bunyi Surat Jawaban Klarifikasi dari BBWS Pamali Juana ,No: HM 01.Ao.4/105.
Akan tetapi sesuai dengan fakta dilapangan (Rehabilitasi DI Gembong tahun 2021) untuk saluran irigasi (normalisasi) tersebut, telah melintasi di area pemukiman warga, atau lebih tepatnya di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
“(6) Pengawasan telah dilaksanakan sesuai aturan, pedoman mutu yang disyaratkan. (7) Seluruh pengawasan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (8) tidak ada pungutan liar terkait ongkos solar bertarif terkait tanah,” bunyi Surat Jawaban Klarifikasi dari BBWS Pamali Juana ,No: HM 01.Ao.4/105 yang dikirimkan ke alamat email Redaksi Media Siber Suara Hukum-News pada tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 13.32 Wib.
Akan tetapi, sesuai dengan narasumber dan dua titik lokasi (warga yang memanfaatkan tanah dari normalisasi saluran irigasi) telah menemukan fakta bahwa pihaknya telah di mintai ongkos solar oleh supir truk. Padahal jarak buangan tanah (tanah warga) dengan lokasi proyek berjarak kurang lebih sekitar 7 meter.
Menanggapi hal itu, salah seorang Aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di Kabupaten Pati mengatakan, “Kalau memang sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan standar, seharusnya tidak muncul persoalan dilapangan, masak iya kalau sudah diawasi dengan baik dan benar, ketebalan dinding beton seperti itu (dok.red), kemudian jika sudah diawasi dengan benar masak iya, dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih banyak para pekerja yang tidak mengenakkan alat pelindung diri,” ujarnya saat dikonfirmasi Media ini, Sabtu (26/06) melalui sambungan telepon selulernya.
Kemudian, Lanjutnya, Fungsi dan peran LSM adalah sebagai sosial control, Jika diajak kelapangan untuk meninjau lokasi secara langsung, kemudian jika surat klarifikasi yang ia kirimkan sesuai dengan data dokumentasi yang ia miliki, tentunya menjadi tanda tanya besar dong, jika pada kemudian hari dari surat jawaban klarifikasi justru seakan memberikan jawaban seperti itu (sudah baik dan benar serta sudah sesuai).
“Ya, itu kan oknum LSM nya sudah berkirim surat, yang katanya sesuai data dan fakta yang ia miliki, kemudian setelah muncul bahasa (isi surat jawaban klarifikasi) yang menyatakan pekerjaannya sudah baik dan benar, serta tidak perlu dilakukan evaluasi lantaran sudah di anggap sesuai prosedur pengawasan, lalu bagaimana bisa, ya aneh aja sih, lalu data yang dilampirkan untuk permohonan klarifikasi oleh oknum LSM tersebut di titik lokasi yang mana, kok setelah ditinjau bersama pihak BBWS Pamali Juana malah berbalik arah menjadi kata sudah baik dan benar,” imbuh sosok Aktivis yang enggan disebutkan namanya, dan dikenal sebagai aktivis yang getol dan aktif dalam memberikan sorotan kepada pihak-pihak yang di anggap keluar dari tugas dan fungsi pokoknya dalam menjalankan amanah jabatan.
Masih menurut salah satu Aktivis penggiat sosial dan anti korupsi di Kabupaten Pati yang enggan disebutkan namanya, pihaknya juga mengatakan, Untuk proyek yang menimbulkan dampak tumbunan tanah, secara mekanisme, pihak kontraktor seharusnya menyediakan tempat pembuangan (tanah dari proyek normalisasi) serta menyiapkan armada untuk mengangkut tanah dari lokasi normalisasi proyek normalisasi.
“Jadi, kalau masih ada warga yang dimintai ongkos solar, atau apa lah bahasa dilapangan, jelas itu tidak dibenarkan, terlebih itu proyek yang dibiayai oleh negara lo,” tegasnya, sembari menutup sambungan telepon selulernya siang itu.
Diharapkan agar pihak pengawas pelaksana pekerjaan Rehabilitasi DI Gembong tahun 2020/2021 dari Kantor BBWS Pamali Juana benar-benar memerhatikan dan turut mengawasi secara berkala, agar proyek yang dibiayai oleh Negara (APBN) hingga puluhan miliar tersebut dapat berjalan dengan baik, dan jauh dari kata dugaan penyelewengan atau unsur kong-kalikong atau dalam peribahasa “Tau Sama Tau” antara pihak-pihak tertentu.
Besar harapan, pelaksanaan Rehabilitasi DI Gembong tahun 2020/2021 dapat terselesaikan sesuai proges, sehingga manfaatnya dapat di rasakan, khususnya bagi kaum petani yang ada di wilayah Kabupaten Pati, yang terlintasi oleh Saluran Irigasi Waduk Gembong.
(Red/Tg)