Resahkan Warga, 2 Wanita Cantik Bandar Arisan Online Illegal di Bekuk Polda Jateng 

Daerah2823 Dilihat

Semarang, www.suarahukum-news.com-Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita yang berperan sebagai bandar arisan online bodong, selanjutnya dengan menyasar dan beraksi di wilayah Semarang dan Demak.(19/01).

Adapun dua wanita itu cantik itu, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan atas perkara arisan online, selanjutnya keduanya di ketahui sebagai bandar dari arisan bodong tersebut. Korban arisan diketahui lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air , ada dari Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan dan beberapa warga dari wilayah Provinsi Jawa Tengah dan sekitarnya.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan, Tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Kabupaten Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu khirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/01/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” tuturnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

“Modus yang dilakukan sama, yaitu dengan menawarkan melalui Whatsapp, kemudian menjanjikan arisan onlinenya aman, dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah fiktif,” jelasnya.

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada TKP ke 2 mencapai Rp 1 miliar.

Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.

“Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar. Subdit siber Ditreakrimsus bergerak cepat, selanjutnya mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda,” tutur Dirkrimum Polda Jateng.

Ia juga mengatakan, kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap , Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua Bandar ini dan Arisan Online illegal lainnya supaya segera melapor ke pihak berwajib.

“Bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda, atau bisa melapor ke kantor Polisi terdekat. Maka akan segera menindaklanjuti dari laporan atau pengaduan tersebut,” tutup Iqbal.

 

 

 

(Red/Sh)