REVISI ULANG DATA PENERIMA BANTUAN PKH , BUPATI HARYANTO KELUARKAN SURAT EDARAN

Nasional2223 Dilihat
Bupati Haryanto keluarkan Surat Edaran terkait penerimaan bantuan PKH agar di lakukan pendataan ulang dan melalui musyawarah desa setempat yang melibatkan unsur tokoh masyarakat , perangkat desa dan BPD ,  sehingga data penerima benar-benar valid dan tepat sasaran .

Pati , wwww.suarahukum-news.com – Sesuai dengan isi surat dari Kementerian Sosial , bahwa kaitannya dengan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) , maka Bupati Pati telah membuat surat edaran kepada camat untuk berkoordinasi dengan kepala desa ( Kades ) dan petugas Program Keluarga Harapan ( PKH ) setempat untuk melakukan musyawarah terkait verifikasi ulang data penerima manfaat bantuan PKH , agar lebih tepat sasaran. ( 11 / 2 )

Hal itu di lakukan mengingat data yang ada sekarang ternyata menimbulkan beberapa persoalan yang timbul dari beberapa pihak , sehingga Bupati Pati Haryanto pada hari Senin ( 11 / 2 ) telah mengeluarkan Surat Edaran yang di mana dimaksudkan dari pihak atau instansi terkait serta dari pemerintah desa segera melakukan pendataan ulang melalui keputusan yang di ambil bersama oleh tokoh masyarakat setempat , petugas PKH ( Program Keluarga Harapan ) , BPD ( Badan Pernyataan Desa ) , serta dari unsur perangkat guna memutakhirkan data yang lebih valid .

Dalam sambutannya , di sela-sela acara pembagian Sertifikat dari program PTSL di beberapa desa yang ada di Kecamatan Kayen , Bupati Haryanto mengatakan ;

” Semoga melalui surat edaran yang kami keluarkan di harapkan agar penerimaan bantuan BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) lebih tepat sasaran , karena data penerima akan di evaluasi melalui musyawarah desa sehingga para penerima bantuan memang benar-benar di berikan kepada masyarakat yang berhak menerima , karena setelah melakukan kroscek ternyata petugas PKH masih menggunakan data BPS tahun 2015 , padahal angka kemiskinan di Pati kian menurun dan mengalami perubahan data angka kemiskinan yang ada , untuk itu perubahan data perlu di lakukan kembali ” tuturnya

Lebih lanjut Bupati mengatakan , ” Data yang terkumpul nantinya dirapatkan lewat musyawarah desa dan diseleksi bersama. Misal saudaranya pendata yang mampu ternyata masih ada dalam daftar penerima manfaat maka tetap harus dihapus agar mendapatkan data yang sesuai di lapangan ” ungkapnya

Selain itu , lanjut Bupati, juga akan ada survei ke rumah penerima manfaat yang telah terdata dari hasil musyawarah. Ketika ada laporan yang terdaftar memiliki kriteria yang tidak masuk dalam penerima PKH seperti misalnya memiliki mobil atau lahan yang banyak, maka nama orang tersebut akan dihapus.

” Sedangkan untuk yang dulunya kaya sekarang menjadi miskin, patut diusulkan. Perkembangan ekonomi kan dinamis, jadi yang dulunya memiliki usaha sukses tetapi sekarang gagal kan bisa ” imbuhnya

Dengan adanya beberapa keluhan dari masyarakat, Bupati Haryanto juga menyarankan agar penerima manfaat yang sudah mampu agar memiliki kerelaan untuk menyerahkan bantuan yang diterima kepada orang yang memang membutuhkan. Sebab, bantuan BPNT saat ini tidak bisa dibagi rata. Lantaran penyalurannya lewat rekening bank tidak seperti Rastra.

” Beda dengan raskin yang bisa dibagi rata oleh desa tetapi ketentuannya sesuai KK penerima ” pungkasnya

( Red / Tin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *