Pati , www.suarahukum-news.com – Bertempat di halaman Mapolres Pati pada hari Selasa ( 12 / 2 ) sekitar pukul 15 . 30 Wib telah di gelar acara Pres Rilis oleh Kapolres Pati AKBP Jon Wesly , dalam ungkap kasus Curanmor ( Pasal 363 ayat ( 1 ) ke – 4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun kurungan penjara ) yang terjadi di sepanjang awal tahun 2018 hingga awal tahun 2019 , Dan dapat mengamankan satu pelaku yang berinisial ” DR ” serta dua orang di duga sebagai penadah beserta barang bukti sekitar 35 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis type dan merk . ( 12 / 2 )
Ungkap kasus bermula ketika pelaku melakukan aksinya di kawasan kecamatan Gabus dengan menggunakan sepeda motor matic , dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vixion , namun kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksinya tersebut lantas di tinggal di area persawahan di wilayah Kecamatan Gabus , selanjutnya dari sepeda motor matic tersebut terungkap siapa identitas pemilik dan pemakaiannya sehingga di lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Jajaran Satreskrim Polres Pati . Selanjutnya di ketahui bahwa ternyata sepeda motor Yamaha Vixion yang hilang di TKP Gabus tersebut berada di rumah pelaku yang berinisial ” DR ” , sehingga di lakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Pati .
Pada acara Pres Rilis yang di hadiri oleh Kapolres Pati AKBP Jon Wesly , Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana , Kasat Sabhara AKP Sugino , Kabbaghumas Polres Pati Iptu Agung Suharyono , Serta dari Jajaran Polres Pati .
Kepada awak media AKBP Jon Wesly dirinya mengatakan ;
” Pengungkapan kasus 363 KUHP tentang pencurian ini adalah kali pertama ungkap terbesar dalam kurun waktu satu tahun terakhir , yang di mana para pelaku sering menjalankan aksinya di kawasan Pati selatan di antara Kecamatan Gabus , Sukolilo , Kayen , dan Tambakromo ” tuturnya
Lebih lanjut AKBP Jon Wesly mengatakan , ” Modus pelaku yaitu memakai kunci T dan merusak kunci aslinya , target mereka adalah kendaraan yang terparkir di area persawahan . Kendaraan hasil kejahatan mereka jual dengan harga mulai dari 2 juta hingga 3 juta rupiah per unit ” imbuhnya
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka agar tidak menjadi korban kejahatan ;
” Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dalam mengamankan harta bendanya walau dalam kondisi apapun , baik saat di dalam rumah maupun sedang berada di luar rumah ” tegasnya
Terkait puluhan barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas Kapolres Pati AKBP Jon Wesly menyampaikan ;
” Kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa datang di Mapolres Pati untuk mengurus dan mengambilnya dengan membawa bukti-bukti surat kepemilikannya , serta dalam proses pengambilan tidak dipungut biaya sama sekali ” pungkasnya
( Red / Tg )