Pati, www.suarahukum-news.com | Pelaksanaan program revitalisasi pembangunan dan rehabilitasi gedung Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius. Pasalnya, muncul dugaan adanya pekerjaan revitalisasi yang justru dilaksanakan atau diserahkan kepada pihak ketiga, termasuk perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV). (03/11/26).
Dalam kesempatannya, Joko Sutrisno,S.H, mengatakan bahwa praktik penyerahan pekerjaan Revitalisasi sekolah kepada CV patut dipertanyakan, karena pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 mengedepankan mekanisme swakelola, bukan menyerahkan pekerjaan utama kepada kontraktor atau pemborong.
“Ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan bagian dari upaya pemerintah memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta melibatkan masyarakat di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Joko Sutrisno, usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi 2 proyek Revitalisasi sekolah SD di Kantor Polresta Pati, Selasa (03/11/26).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini pada 25 Mei 2026 telah menegaskan bahwa pembangunan revitalisasi PAUD harus dilaksanakan secara swakelola dan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Bahkan, melalui Surat Edaran Nomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026, Direktorat PAUD kembali mempertegas larangan pelimpahan pekerjaan pembangunan kepada pihak ketiga dalam program revitalisasi satuan pendidikan PAUD.
Sementara itu, untuk program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026, Kemendikdasmen melalui siaran pers 15 Oktober 2026 juga menegaskan bahwa pelaksanaan program secara nasional menggunakan skema swakelola.
Swakelola Bukan Sekadar Formalitas
Dalam mekanisme swakelola, sekolah penerima bantuan memiliki tanggung jawab dalam proses pelaksanaan kegiatan sesuai petunjuk teknis, termasuk pembentukan tim pelaksana, pengelolaan anggaran, pengadaan material, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
“Artinya, mekanisme swakelola tidak boleh hanya dijadikan formalitas administrasi, sementara pelaksanaan pekerjaan utama sepenuhnya dikendalikan atau diserahkan kepada perusahaan kontraktor,” tegas Joko Sutrisno, S.H.
Apabila benar terdapat CV yang mengambil alih pelaksanaan pekerjaan utama revitalisasi, kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat pengawasan terkait diminta tidak menutup mata.
Evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh sekolah penerima program revitalisasi TK dan SD Tahun 2026, khususnya terkait:
1. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan juklak dan juknis program revitalisasi.
2. Legalitas pembentukan dan fungsi Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan.
3. Pengelolaan dan penggunaan anggaran bantuan pemerintah.
4. Dugaan keterlibatan CV atau kontraktor dalam mengambil alih pekerjaan utama.
5. Kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
6. Transparansi pengadaan material dan pembayaran kepada penyedia.
Apabila ditemukan penyimpangan, pihak berwenang harus melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fasilitas pendidikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik, bukan justru membuka ruang praktik penyimpangan, permainan proyek, ataupun kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Joko Sutrisno, S.H.
Jangan Jadikan Progam Pendidikan Menjadi Ajang Bisnis Proyek
Program revitalisasi sekolah merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun mengurangi manfaat bagi dunia pendidikan.
“Kepatuhan terhadap juklak dan juknis bukan pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program,” pesan Joko Sutrisno.
Pemerintah juga perlu memastikan kepala sekolah dan tim pelaksana tidak dijadikan sekadar pihak yang bertanggung jawab secara administratif, sementara kendali pekerjaan dan pengelolaan keuangan justru berada di tangan pihak lain.
Selain itu, publik juga berhak mengetahui bagaimana dana revitalisasi digunakan, siapa yang mengerjakan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai semangat membangun pendidikan justru dimanfaatkan sebagai pintu masuk kepentingan bisnis proyek yang bertentangan dengan mekanisme bantuan pemerintah,” pungkasnya.
(Red/Tg)











