Jepara, www.suarahukum-news.com-Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara dibawah komando Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H, S.I.K,M.H, telah berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pengedar Narkoba.(24/08).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Jepara pada keterangan Konferensi Pers hari ini, Senin (23/08/2021), Satresnarkoba telah mengungkap dua kasus dengan mengamankan tersangka dan disertai barang bukti sabu-sabu beserta uang tunai.
“Pelaku berinisial MY (29) yang merupakan pengedar, ia ditangkap dengan memiliki barang bukti sabu-sabu sebanyak 42,39 gram dan uang tunai Rp. 430.000,- hasil transaksi, kemudian petugas mengembangkan dan melakukan penggeledahan pelaku dengan menemukan lagi barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,63 gram,” ujar Kapolres siang itu.
Kemudian, Lanjut Kapolres, Pengedar selanjutnya yakni tersangka AS (35) ditangkap saat di Kamar Kost di Ds. Pecangaan Wetan Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara dengan barang bukti sabu-sabu 53,37 gram dan uang tunai Rp. 764.000,-.
“Tersangka AS ini saat melakukan pengedaran sabu dengan menggunakan sebuah potongan bambu kecil dan sabu-sabu tersebut diletakkan di dalamnya,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dikenai Pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun,” tandasnya.
(Red/Sh)