Semarang, www.suarahukum-news.com-Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis data tentang angka kemiskinan, berdasarkan hasil kegiatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada Bulan Maret 2021, di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia, dengan melakukan wawancara pada 345.000 rumah tangga sebagai sampel.(04/08).
Pada Bulan Maret 2021, jumlah penduduk miskin Indonesia diperkirakan mencapai angka 27,54 juta orang. Bila dibandingkan pada Maret 2020 (26,42 juta orang), berarti jumlah penduduk miskin bertambah sekitar 1,12 juta orang selama kurun waktu satu tahun, setelah terjadinya wabah Nasional yang melanda Negeri ini (COVID-19). Persentase penduduk miskin, atau angka kemiskinan pun naik dari 9,78% menjadi 10,14%. Sebagaimana diketahui bersama, kasus COVID-19 pertama kali di Indonesia diumumkan Pemerintah RI pada 02 Maret 2020 lalu.
Dalam mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik telah menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan metode pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Berdasarkan hal tersebut BPS mendefinisikan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per-kapita, per-bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makan, dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak termasuk kategori miskin. Nilai Garis Kemiskinan (GK) didapatkan dari penjumlahan Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang di setarakan dengan 2.100 kilo kalori per-kapita per-hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan di wakili oleh 52 jenis komoditi. Sedangkan, Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.
Garis Kemiskinan pada Bulan Maret 2021 di perkirakan sebesar Rp 472.525,- per-kapita per-bulan. Dibandingkan Bulan Maret 2020 (Rp 454.652,- per kapita perbulan), dari data tersebut, telah menunjukkan terjadinya kenaikan sebesar 3,93%. Bila memperhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK), peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan. Besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada Maret 2021 sebesar 73,96%, telah mengalami sedikit kenaikan dibandingkan pada Maret 2020 (73,86%).
Beras, masih menjadi penyumbang terbesar pada GK, baik di perkotaan (20,03%) dan di pedesaan (24,06%). Rokok Kretek Filter menjadi penyumbang terbesar kedua terhadap GK di perkotaan sebesar 11,90% dan di pedesaan sebesar 11,24%. Pada komoditi bukan makanan, yang memberikan sumbangan terbesar pada GK perkotaan maupun perdesaan adalah Perumahan, Bahan Bakar (bahan bakar kendaraan), Listrik, Pendidikan dan Perlengkapan Mandi.
Dari hasil kegiatan Susenas, juga dapat dihitung tentang Garis Kemiskinan per rumah tangga, yaitu gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya, agar tidak dikategorikan sebagai rumah tangga miskin. Pada Bulan Maret 2021, garis kemiskinan per rumah tangga sebesar Rp 2.121.637,- per bulan, mengalami kenaikan 0,14% dibandingkan kondisi pada Bulan Maret 2020 (Rp 2.118.678,- per bulan).
Dimensi lain yang perlu diperhatikan dalam persoalan kemiskinan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Selain harus mampu menurunkan jumlah dan persentase penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga harus dapat mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan tersebut. Indeks kedalaman kemiskinan (P1) adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sementara itu, Indeks keparahan kemiskinan (P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin.
Pada periode Maret 2020 sampai dengan Maret 2021, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami kenaikan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada Bulan Maret 2021 adalah sebesar 1,71, telah menunjukkan angka naik, bila dibandingkan pada Bulan Maret 2020 yang sebesar 1,61. Kondisi tersebut, mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung semakin menjauhi garis kemiskinan, yang berarti tingkat perekonomian penduduk miskin Indonesia pada Bulan Maret 2021 mengalami penurunan dibandingkan Bulan Maret 2020. Kondisi serupa terjadi pada Indeks Keparahan Kemiskinan (P2), mengalami kenaikan dari 0,38 menjadi 0,42. Hal tersebut menunjukkan bahwa ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin semakin melebar di Maret 2021, bila dibandingkan pada Bulan yang sama di tahun sebelumnya.
Naiknya data-data kemiskinan selama periode Bulan Maret 2020 sampai dengan Bulan Maret 2021, turut dipengaruhi dengan adanya Pandemi COVID-19 yang menyebabkan terjadinya perubahan perilaku dan aktivitas ekonomi penduduk, terutama dalam mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Hal tersebut tentu saja menambah PR (Pekerjaan Rumah) bagi Pemerintah ketika Pandemi COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan selama hampir 1,5 tahun ini.
Penduduk miskin yang juga merasakan dampak dari masa pandemi ini, sangat membutuhkan perhatian dari Pemerintah supaya semakin tidak terpuruk dalam kemiskinannya. Meskipun Pemerintah sudah menggulirkan berbagai program perlindungan sosial seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan), serta Bantuan Sosial Sembako selama pandemi, penduduk miskin juga perlu diikutsertakan dan diberdayakan dalam berbagai program pengentasan kemiskinan, Seperti Program Padat Karya, Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta Pelatihan Kerja dan sebagainya. Dengan demikian penduduk miskin telah mendapatkan kesempatan bekerja, untuk memperoleh pendapatan dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Semoga, Pandemi COVID-19 ini segera berlalu dari bumi Indonesia. Mari saling mengingatkan dalam menjaga Protokol Kesehatan, tetap semangat dan selalu berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, supaya selalu di berikan kesehatan, perlindungan dari segala penyakit dan marabahaya.
Artikel di tulis oleh: Faisal Luthfi Arief (Statistisi Muda), Badan Pusat Statistik Kabupaten Rembang, Rabu 05 Agustus 2021.
(Red/Sh)