Sawah Lelang Bengkok Kepala Desa Purna Tahun 2021 Desa Sukokulon Menuai Kontroversi

Opini1721 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Kontroversial Lelang Sawah Bengkok Kepala Desa Purna Tahun 2021, Desa Sukokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, tampaknya belum menemukan titik terang antara fihak pemenang lelang dengan kepala desa setempat. Hal itu seperti yang diutarakan oleh Sungkono (65) selaku fihak pemenang lelang atas lahan garapan tersebut hingga tiga (3) kali musim tanam, terhitung sejak dimenangkannya lelang terbuka kala itu. Adapun menurut dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun oleh media ini, sebagian dari hasil lelang bengkok tersebut di pergunakan atau di pinjamkan untuk pembiayaan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diselenggarakan secara serentak Se-Kabupaten Pati oleh Pemerintah Daerah setempat pada beberapa waktu lalu, mengingat saat itu fihak desa (Sukokulon) tidak memliki PAD (Pendapatan Asli Desa) yang cukup untuk menunjang pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa (Pilkades) kala itu.(13/08).

Adapun persoalan itu muncul di picu dari tindakan kepala desa setempat, yang diduga telah mencederai hasil musyawarah bersama antara Panitia Pelaksana Lelang, Kepala Desa Sukokulon, yang di saksikan oleh Camat Margorejo dan para tamu undangan lainnya di kantor balai desa setempat pada saat pelaksanaan lelang terbuka saat itu.

Sungkono (65) pemenang Lelang Sawah Bengkok Kepala Desa Purna 2021 Desa Sukokulon, usai melakukan koordinasi dan konsultasi di ruang SPKT Polsek Margorejo, Jumat (13/08).

Diketahui bahwa, Berdasarkan “PENGUMUMAN” yang DIUMUMKAN kepada warga/masyarakat Desa Sukokulon, pada Hari: Jumat , Tanggal 05 Maret 2021, Jam: 09.00 WIB, Tempat: Balai Desa Sukokulon, Keperluan: Pelaksanaan Lelang Sawah Bengkok Kepala Desa Sukokulon Purna Tugas (Bekas Tanaman Padi MT.1 (satu) Tahun). Yang diketahui oleh Panitia Lelang, Ngadiman (ketua), Agus Diantoro (sekertaris), Kasmuin (ketua BPD Sukokulon), Masrikan (Kepala Desa Sukokulon), Luky Pratugas Narimo (Camat Margorejo).

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Nomor: 143/01/2021, Tentang Pembentukan Panitia Lelang Sawah Bengkok Kepala Desa Purna Desa Sukokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Ditetapkan di: Sukokulon, Tanggal: Tanggal 28 Februari 2021. oleh Kepala Desa Sukokulon (Masrikan).

Kemudian berdasarkan surat berita acara yang di buat pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2021 Jam 19.30 WIB bertempat di Balai Desa Sukokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, telah diadakan rapat membahas tentang Sawah Bengkok Kepala Desa Sukokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati yang akan habis masa jabatan (purna). Yang dihadiri oleh Badan Permusyawaatan Desa (BPD), Kepala Desa dan Camat Margorejo.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, saudara Sungkono (65) adalah salah satu peserta dalam pelaksanaan lelang bengkok kepala desa purna tahun 2021 yang di selenggarakan oleh pemerintah desa setempat (Desa Sukokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati).

“Saat itu berdasarkan hasil musyawarah atas keputusan pemenang lelang, Saya telah menyelesaikan administrasi sebesar Rp 154.000,00,- (seratus lima puluh empat juta rupiah). Untuk selanjutnya, saya telah di berikan lahan garapan (bengkok kepala desa purna tahun 2021) selama tiga kali musim tanam (terhitung sejak keputusan pemenang lelang diumumkan, sekitar sejak tanggal 22 April 2021 – 22 April 2022),” ujar Sungkono polos, usai melakukan konsultasi dan meminta perlindungan hukum di Kantor Polsek Margorejo, Jumat (13/08) siang ini.

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan, Akan tetapi pada Hari Jumat Tanggal 06 Agustus 2021, lahan garapan yang baru saya garap dengan satu kali musim tanam, telah di traktor (bajak sawah) oleh seseorang yang diduga atas suruhan pak kepala desa.

“Pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021, orang-orang yang di duga adalah suruhan pak kepala desa telah melanjutkan aktivitas/kegiatan di lahan pertanian yang saya garap, berdasarkan hasil musyawarah dan pemenangan lelang secara terbuka yang di selenggarakan oleh pemerintah desa Sukokulon tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, saudara yang berinisial AR juga mengatakan, pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021, Sesuai dengan isi Surat, Nomor: 005/663, Perihal: Penghentian Sementara Garapan Tanah Bengkok, yang dikirimkan oleh Kantor Kecamatan Margorejo, mengingat permasalahan bengkok Kepala Desa Sukokulon masih menuai kontroversi, untuk selanjutnya agar penggarap Bengkok Kepala Desa Sukokulon untuk sementara menghentikan kegiatan (dilahan bengkok desa) sampai ada hasil mediasi lebih lanjut.

“Namun, dari pihak Kepala Desa Sukokulon justru tetap melanjutkan aktivitas dan kegiatan dilokasi lahan bengkok tersebut, serta ada aktivitas pembajakan dan penanaman benih padi oleh para pekerja yang di duga di komandoi oleh pihak Kepala Desa Sukokulon,” ujar AR kepada Media ini, Jumat (13/08).

Untuk mediasi, Lanjutnya, Beberapa kali sudah dilakukan, bahkan kemarin, hari Senin (09/08) pagi, antara pemenang lelang (Sungkono) dengan kepala desa juga sudah di pertemuan. Namun, tampaknya dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan.

“Ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh Camat Margorejo saat mediasi beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah, pemenang lelang menyelesaikan menggarap sampai periode kedua masa tanam, mengingat benih padi atau persiapan lainya sudah berjalan dan nanti ada hitung-hitungan kompensasi antara pemenang lelang dan kades,” jelasnya.

Akan tetapi, masih kata AR, dari keempat opsi yang ditawarkan oleh pak Camat, dari pihak kades belum memberikan keputusan yang sama-sama memberikan kebaikan bagi ke-dua belah pihak.

“Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara kekeluargaan, dikawatirkan dapat memicu terjadinya persoalan yang tidak diinginkan antara sesama (warga),” tandasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)