Makasar , www.suarahukum-news.com – Pada hari ini ,Senin ( 27 / 04 /2020 ) telah di laksanakan tahapan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) oleh SDM Polda Sulawesi Selatan terhadap 12 Peserta Bakomsus Perawat dan Bidan Polri T.A. 2020 . ( 28 / 04 )
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Anang Pudjijanto, S.I.K., M.Si. Selaku Ketua Pelaksana Penerimaan Bakomsus Perawat dan Bidan Polri T.A. 2020 saat ditemui oleh awak media usai pengumuman hasil PMK ;
” PMK merupakan salah satu item tes dalam Penerimaan Bakomsus Perawat dan Bidan Polri T.A. 2020. Dalam tahapan ini para peserta harus betul-betul serius karena sudah beberapa tahapan yang dilalui, dan hasil dari tes PMK ini langsung diumumkan dihadapan peserta setelah melaksanakan ujian tertulis dan wawancara, kemudian di scanner LJK hasil ujian dan ditayangkan di layar secara terbuka di depan para peserta “, kata Kombes Pol Anang Pudjijanto kepada awak media
Sementara itu , Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, S.H. selaku Katim PMK juga menambahkan bahwa giat tersebut berpedoman pada peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 2 tahun 2015 tentang pelaksanaan Tes Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) di lingkungan Polri serta mempedomani pula petunjuk dan arahan dalam pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) sesuai Surat Kapolri Nomor : B/1998/III/DIK.2.1./2020 tanggal 15 Maret 2020 ;
” Sebelum kegiatan di mulai, Panitia dan peserta Bakomsus Perawat dan Bidan Polri dilakukan pengukuran suhu badan, mencuci tangan dengan air mengalir dan duduk dengan jarak miniman 1,5 meter (Pshycal distancing) serta wajib menggunakan sarung tangan dan masker ” , ujar Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, S.H. selaku Katim PMK
Tidak lama lagi Hasil PMK akan di tayangkan langsung di hadapan peserta dan sesuai Keputusan Kapolri Nomor : Kep/445/III/2018 tanggal 29 Maret 2020 tentang nilai kelulusan penilaian Penelusuran Mental Kepribadaan bagi calon pegawai Negeri pada Polri ;
” Bahwa , bagi nilai yang tidak mencapai atau kurang dari 60 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Nilai 60 ke atas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) “, pungkasnya
( Red / Sh ,Tg )