Sekda Pati Buka Rakor Konsultasi Publik RDTR Kecamatan Margorejo

Daerah400 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani, Kamis (19/9) secara resmi membuka Konsultasi Publik (KP) tahap 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Margorejo.

Kegiatan yang dilaksanakan di hotel New Merdeka itu turut dihadiri pula oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR BPN, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah I, DPRD Pati, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati, Kepala OPD terkait serta Plt. Camat Margorejo dan Forkopimcam beserta Kepala Desa se-Kecamatan Margorejo.

Sekda saat membacakan sambutan Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan bahwa kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang, dimana kawasan perkotaan mengalami perkembangan yang sangat cepat dan berbeda-beda arah pengembangannya, sehingga perlu diarahkan supaya merata dan menyeluruh.

Menurutnya, ruang yang aman, nyaman dan berkelanjutan dapat diwujudkan dengan rencana tata ruang yang baik dan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten/Kota, sambungnya, memiliki kewenangan melakukan penataan ruang sesuai potensi sumber daya, karakteristik dan budaya dengan kearifan lokal masing-masing.

“Sementara itu Perda yang kita miliki terkait penataan ruang yakni Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030”, terangnya.

Namun menurutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten ini masih bersifat umum serta mencakup wilayah perencanaan yang sangat luas sehingga memerlukan aturan yang lebih rinci sebagai perangkat operasional dalam pemanfaatan ruang.

Sekda Jumani pun menegaskan bahwa penyusunan RDTR Kecamatan Margorejo sangat dibutuhkan mengingat potensi investasi yang ada, dimana wilayah ini masuk dalam Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) I bersama dengan Kecamatan Pati, Gembong, dan Gabus yang diperuntukkan sebagai kawasan ibukota kabupaten yang memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pusat pemerintahan skala kabupaten.

“Kecamatan Margorejo juga dilalui oleh Proyek Strategis Nasional, yaitu rencana reaktivasi atau pengembangan jalur kereta api, yang tentunya akan memberikan dampak positif,” tegasnya.

Selain itu, Jumani juga mengingatkan bahwa hal yang harus mendapatkan perhatian khusus adalah lahan pertanian yang merupakan potensi ketahanan pangan serta keberadaan kawasan hutan produksi yang dapat menjadi supply bagi wilayah Kecamatan Margorejo.

“Oleh karena itu, mengingat besarnya potensi yang ada, saya berharap agar kita dapat berperan aktif memberikan saran maupun pendapat terutama terkait peluang dan permasalahan tata ruang di wilayah Kecamatan Margorejo demi terwujudnya Kecamatan Margorejo yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,”  pungkasnya.

 

 

 

(Red/Sh)