SELAIN PEKERJAAN YANG DIDUGA MANGKRAK DAN TERBENGKALE , PEMBANGUNAN TALUD JUGA MELANGGAR UNDANG-UNDANG No.14 TAHUN 2008

Opini1428 Dilihat

 

Dokumentasi gambar foto yang di ambil pada hari Minggu ( 9 / 12 ) sekitar pukul 14 . 45 Wib di lokasi Bangunan tanpa papan informasi yang di anggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , selain itu ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , selain itu ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )

 

 

Pati , www.suarahukum-news.com – Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Berbeda dengan pembangunan talud di rt 03 dukuh kinjeng desa Sugirejo kecamatan Gabus Kabupaten Pati , yang di mana selain diduga di kerjakan tidak maksimal sehingga terlihat mangkrak dan terbengkalai , juga tidak terpasang sebuah papan informasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek yang sedang di kerjakan , hingga pada akhirnya pekerjaan tersebut di duga di biarkan terbengkalai belum terselesaikan . ( 10 / 12 )

Padahal aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , selain itu ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )

 

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan , bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

 

Karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

 

Kepada awak media www.suarahukum-news.com salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya berinisial ” JS ” menuturkan beberapa kejanggalan terkait pekerjaan yang belum rampung tersebut , karena terindikasi adanya dugaan akan syarat penyimpangan ;

Dokumentasi gambar yang di ambil di lokasi Bangunan talud yang belum terselesaikan dan terkesan mangkrak yang berada di rt 03 dukuh kinjeng desa Sugirejo kecamatan Gabus pada hari Minggu ( 9 / 12 ) sekitar pukul 14 . 45 Wib di lokasi .

” Ya mulai awal di kirim material lalu di kerjakan beberapa minggu oleh pihak rekanan walau akhirnya diduga di tinggalkan terbengkalai seperti ini , saya belum pernah melihat ada terpasang papan informasi kegiatan di lokasi proyek , sehingga besaran anggaran tepatnya berapa , lalu selesai kapan , juga kami tidak tau secara detail nya ” tuturnya siang itu pada hari Minggu ( 09 / 12 ) sekitar pukul 14 . 44 Wib di lokasi proyek yang di duga mangkrak dan terbengkalai

 

Lebih lanjut saudara ” JS ” mengatakan , ” setau saya itu dana bantuan keuangan dari propinsi mas yang di bawa dari salah satu , kalau untuk nominal pembuatan talud ini setau saya lebih kurang 190 jutaan ” imbuhnya sambil mengakhiri wawancara dengan awak media siang itu

 

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

 

( Red / Tg / Bersambung ………)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *