Pati , www.suarahukum-news.com – Para calon kepala desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada hari Senin (10/12) mendapatkan pengarahan dari Forkopimda Kabupaten Pati, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati. Secara keselurahan ada 149 calon kepala desa yang berasal dari 61 desa di Kabupaten Pati yang akan menyelenggarakan Pilkades. ( 11 / 12 )
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Dandim 0718/Pati Letkol Arm Arief Darmawan, Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, Asisten Pemerintahan Setda Pati Sudiyono, dan Kajari Pati.
Pengarahan diberikan merupakan menjaga kelancaran, keamanan, kesuksesan pilkades serentak gelombang II yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada 15 Desember 2018.
Dalam pengarahan tersebut Bupati Pati Haryanto menjelaskan, pengarahan ini tak hanya dilakukan untuk mencapai kesuksesan terselenggaranya pilkades serentak, akan tetapi juga untuk pemahaman regulasi yang ada dengan seragam dan satu bahasa.
“Agar tidak dipahami setengah- setengah, yang akhirnya menghasilkan makna yang berbeda -beda pula,” tuturnya
Terkait regulasi Bupati Haryanto menjelaskan Pemkab Pati berharap pilkades ini tetap aman, sehingga diatur bila untuk perhitungan perkotak juga boleh atau dihitung 2 atau 3 tempat perdapil pun boleh.
“Hanya saja seluruh Forkopimda mempertimbangkan agar pilkades tidak sampai larut malam, dimana keadaan larut malam dapat menjadi indikasi kerawanan,” jelas Haryanto.
Lebih lanjut Bupati menambahkan, bagi para calon kepala desa yang belum menyampaikan visi misi agar segera disampaikan, baik dihadapan panitia, serta masyarakat, oleh sebab visi misi merupakan janji yang harus dilakukan.
Dalam pengarahan ini Bupati mengungkapkan para calon kepala desa dan tim sukses memiliki peran penting dan harus bisa menciptakan suasana kondusif, menetralkan, dalam pelaksanaan pilkades 2018.
“Jangan sampai membuat suasana yang adem ayem kondusif menjadi memanas, justru bila ada suasana memanas calon kades dan tim suksesnya wajib mendinginkan suasana,” tegasnya.
Bupati pun mengingatkan pada panitia pilkades, bahwa kartu undangan pemungutan suara bisa diberikan paling lambat H-1. “alaupun sebenarnya H-3 juga boleh,” imbuhnya.
Selaku kepala daerah Bupati Haryanto menghimbau kepada masyarakat, agar menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan hati nuraninya memilih pemimpin untuk 6 tahun kedepan. “Siapapun yang terpilih ya itulah yang menjadi kepala desa harus diakui dan jangan sampai pilkades ini dicederai karena sesuatu yang akhirnya menyesal kemudian,” tegas Bupati.
Sementara itu Asisten Pemerintahan Sekda Pati Sudiyono mengungkapkan penganggaran dan fasilitasi pencairan bantuan keuangan pilkades untuk 61 desa sudah ditransfer ke rekening kas desa, dengan jumlah total Rp 3.485.565.000.
Sudiyono mengingatkan untuk panitia pengawas kecamatan agar memonitor dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
“Serta kepada penerima dana yaitu pemerintah desa dan panitia pilkades, membuat surat pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan monitoring persiapan dan pelaksanaan pilkades,” pungkasnya.
( Red /Tg )