Pati, www.suarahukum-news.com | Seleksi pengisian perangkat desa tahun 2022 di Kota yang memiliki slogan Bumi Mina Tani, seolah menuai sejumlah polemik dan kontroversi dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah komentar pedas yang di lontarkan oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Pati pada hari Minggu (17/04) kepada Kepala Desa Lengkong, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui statement di beberapa media online yang ada, (19/04).
Adapun komentar pedas tersebut seolah bernuansa ketidak puasanya (salah satu kedes) kepada Yazadi selaku Kepala Desa Lengkong atas pernyataan dan sikapnya yang memberikan statement berkaitan dengan H-1 pelaksanaan tes CAT seleksi pengisian perangkat desa.
Statement yang di tujukan kepada Kepala Desa Lengkong tersebut menurut beberapa pengamat sosial dinilai kurang bijaksana dan kurang mencerminkan hubungan silaturahmi antara sesama kepala desa, terlepas dari perbedaan pendapat dan sudut pandang tentang pengisian perangkat desa tahun ini. “Kades Lengkong kalau mengeluarkan statemen harus menengok kebelakang dulu, jangan terkesan membuat perselisihan di kalangan Kades, jangan sampai para Kades menilai Kades Lengkong punya kepentingan dalam hal pengisian perangkat desa, atau mungkin baru bangun tidur, sehingga terkesan tidak tahu,” ucap salah satu Kades di Kecamatan Pati pada hari Minggu (17 /04) di beberapa kanal pemberitaan media online yang ada.
Sedangkan menurut persepsi dan sudut pandang umum (awam), bahasa yang terkandung pada kalimant, “Baru Bangun Tidur” seolah mengandung artikulasi ketidaktahuan regulasi dan mekanisme pengisian perangkat desa yang pada saat itu sedang masuk pada tahap akhir (tes CAT).
Bahkan, dari makna kalimat tersebut juga seolah-olah kalau Kepala Desa Lengkong ini tidak tau apa-apa soal alur regulasi tentang pengisian maupun pengangkatan perangkat desa sesuai dengan regulasi di negeri ini. Sehingga terkesan layaknya orang yang baru bangun dari tidur, dengan makna tingkat kesadaran yang belum sepenuhnya berfungsi secara optimal, sebelum benar-benar memiliki tingkat kesadaran yang maksimal setelah bangun dari tidur (tidak tidur/kesadaran utuh).
Hal ini justru sangat disayangkan oleh sejumlah aktivis dan pengamat sosial di Kabupaten Pati. Pasalnya, keduanya sama-sama merupakan sosok publik figur & cerminan di masyarakat, serta sama-sama memiliki kapasitas di posisinya (Kades) masing-masing. Duduk bersama untuk mengurai suatu persoalan, jauh lebih mulia dari pada terkesan men-Justice suatu persoalan, sehingga tidak berdampak pada keharmonisan hubungan & tali silaturahmi antara sesama kepala desa di Kabupaten Pati.
Dilansir dari situs : https://zonasatu.net/2022/04/17/parmono-anggap-kades-lengkong-baru-bangun-tidur/
Kepala Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati Jawa Tengah Yashadi, yang mengkleim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menunda pengisian perangkat desa dinilai keliru.
Menurutnya, Yashadi selaku Kades yang dituakan di kalangan Kades seharusnya bisa memahami regulasi dalam pengisian perangkat desa, padahal sudah jelas dalam pengisian perangkat desa dianggap tidak sesuai regulasi atau aturan yang dibuat dalam UU Desa No 6 Tahun 2014.
“Sudah jelas kalau pengisian perangkat desa itu tidak sesuai aturan, dan DPRD sejauh ini hanya meluruskan selaku fungsi kontrol, dan Kades Lengkong seharuse bisa melihat kebelakang, jangan terkesan menyalahkan DPRD,” ungkap Pramono, S.H Kepala Desa Semampir kepada sejumlah Wartawan, Minggu (17/4/2022).
Pernyataan Kades Lengkong melalui media dinilai sepihak. Pasalnya, Apa yang disampaikan oleh DPRD untuk melakukan penundaan itu sudah sesuai dengan regulasi, sebab pengisian perangkat desa itu adalah kewenangan desa, Pemda hanya mempunyai hak mengevaluasi dan pembinaan.
“Bukannya saya menyalahkan pernyataan Kades Lengkong, namun seharusnya Kades Lengkong kalau mengeluarkan statemen harus menengok kebelakang dulu, jangan terkesan membuat perselisihan di kalangan Kades, jangan sampai para Kades menilai Kades Lengkong punya kepentingan dalam hal pengisian perangkat desa, atau mungkin baru bangun tidur, sehingga terkesan tidak tahu,” sindirnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Lengkong Yashadi melalui media mengaku tidak sepakat atas Rapat DPRD untuk menunda pengisian perangkat Desa. Apabila pengisian perangkat desa itu ingin ditunda seharusnya dari awal, bukan sekarang, karena itu dianggap tidak pas bagi kepentingan pemerintah.
“Saya kecawa sekali atas ucapan Ketua DPRD Pati yang berkata bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa ditunda tahun ini, jika ini sampai terjadi apakah nggak kasihan untuk para kades yang telah melakukan upaya melewati tahapan tentang pengisian perangkat desa,” tangkisnya. (Ws:01)
Sumber : https://zonasatu.net/2022/04/17/parmono-anggap-kades-lengkong-baru-bangun-tidur/
Sementara ditempat terpisah, salah seorang aktivis dan penggiat sosial di Kabupaten Pati yang enggan disebutkan namanya saat dimintai tanggapan tentang tehnis dan mekanisme soal pengisian dan pemberhentian Perangkat Desa sesuai regulasi di negeri ini, pihaknya mengatakan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
“Hal ini demi memastikan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur. Bukan atas adanya perasaan suka dan tidak suka kepada pihak tertentu,” ujarnya, Selasa (19/04) di sela kesibukannya siang itu.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri tersebut bahwa perangkat desa itu berhenti dari jabatannya jika karena sudah meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, pemberhentian perangkat desa tidak aka menimbulkan persoalan atau substansi pengaduan,” pungkasnya.
Adapun semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana yang telah tertuang pada pasal-pasal yang mengaturnya. Selain juga, telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
(Red/Tg)












