Pati,www.suarahukum-news.com-Pemilihan kepala desa serentak yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 10 April 2021 mendatang nampaknya tinggal menghitung hari. Adapun tahapan demi tahapan secara rinci juga tampak terlaksana dengan baik, adapun sampai detik ini, tahapan itu sudah sampai pada tahapan tentang penetapan calon dan pengambilan nomor urut calon kepala desa, yang akan maju di medan laga kompetisi pesta demokrasi tingkat desa, secara serentak di 219 desa, Se-Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.(14/03).
Akan tetapi, dengan jumlah desa yang akan mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala serentak itu, khususnya bagi para incumbent, tidak semuanya mampu menyelesaikan persoalan administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban, selaku penyelenggara pemerintahan desa satu periode masa jabatan. Pasalnya, masih adanya beberapa kendala yang hingga kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan warga net. Khususnya di group media sosial jenis facebook dan lainnya. Bukan tanpa alasan, berbagai komentar miring terkait tanggung jawab dan serta polemik lain seakan menjadi topik pembahasan yang tak berkesudahan.
Seperti Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupten Pati, misalnya, dan itu pernah di beritakan Media ini sebelumnya, bahwa telah terjadi sejumlah kontoversi pada saat pelaksanaan penyampaian laporan akhir masa jabatan di desa setempat, hal itu di picu lantaran Agung selaku anggota BPD Sumbermulyo telah menolak menandatangani berita acara pembentukan APBDes 2021, karena menurutnya hal itu menyalahi prosedur yang ada.
Menurut Agung (Anggota BPD Sumbermulyo), dalam pembuatan APBDes itu telah dirubah tanggalnya dan di hitung waktu mundur, seolah-olah telah di susun per tanggal 30 Desember 2020 padahal secara jelas pelaksanaannya di tanggal 23 Februari 2021. Selain itu, persoalan lain seperti diduga belum terlaksananya pekerjaan di beberapa titik lokasi juga menjadi alasan Agung untuk menolak menandatangani APBDes 2021 saat itu, Selasa (23/02/2021) siang sekitar pukul 14.30 Wib, kantor balai desa setempat.
Sementara itu dalam keterangannya, Kepala Bidang Pembangunan Desa, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupten Pati,Indah Febriani, Selasa (09/3/2021) siang, saat di konfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, pihaknya mengatakan, Bahwa untuk APBDes 2021 Desa Sumbermulyo baru di ajukan dan di evaluasi oleh pihak Kecamatan Winong pada hari Sabtu (08/03/2021) kemarin.
“Jadi untuk APBDes per-hari ini (Selasa,09/03), baru masuk ke tingkat Kabupaten,” ujarnya sembari menutup sambungan telfon selulernya saat menghubungi Tim Pendamping Kecamatan Winong untuk Desa Sumbermulyo.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kabid Pembangunan Desa Indah Febriani saat di konfirmasi tentang Desa Sambirejo Kecamatan Tlogowungu, yang berkaitan dengan penyelesaian administrasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan sebagai bentuk pertanggungjawaban diakhir masa jabatan, pihaknya juga menyampaikan, bahwa polemik administrasi tersebut belum rampung.
“Artinya masih ada tanggungjawab yang harus segera diselesaikan olehnya (Kades Sambirejo Kecamatan Tlogowungu), untuk nilainya cukup lumayan, masih harus mengembalikan dalam jumlah ratusan juta lagi,” imbuhnya.
Terpisah, dalam menanggapi, seputar polemik administrasi yang ada di Kabupaten Pati, terlebih bagi desa yang saat ini sedang menyelenggarakan pemilihan kepala desa, Akan tetapi masih memiliki permasalahan di bidang adminitrasi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengatakan, tentunya akan berdampak pada laju perkembangan pembangunan maupun di seputar progam kemasyarakatan desa setempat.
Bukan tanpa alasan, pasalnya anggaran yang akan mengalir kepada desa tersebut menjadi tertunda akibat keterlambatan dalam pengajuan syarat administrasi yang di maksud.
“Perlunya refleksi di dalam roda pemerintahan desa sebagai penyeimbang untuk menghindari hal yang tidak di inginkan adalah sangat perlu di lakukan,” imbuhnya.
Hal serupa, yaitu di Desa Pekuwon Kecamatan Juana, juga memiliki kendala soal administrasi, dan beberapa hari kemarin tim komisi A juga melakukan sidak di sana. Akan tetapi kepala desanya menghilang, bahkan Sekertaris Desa dan para perangkat desa, juga ikut mencari keberadaannya, agar dapat mempertanggungjawabkan sebagai seorang kepala penyelenggara pemerintahan desa,” ujar Bambang Susilo Ketua Komisi A Anggota DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (13/03/2021).
Kami di sini tidak memiliki kewenangan apapun, akan tetapi mengenai persoalan di beberapa desa yang di maksud, Kami akan mencoba untuk berkoordinasi dengan inspektorat atau APH, agar dugaan penyimpangan adminitrasi itu, untuk menjadi temuan oleh instansi terkait yang membidangi, dan selanjutnya agar mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum, jika terjadi kesalahan yang cukup fatal.
“Mengingat kondisi saat ini dibeberapa desa yang memliki kendala adminitrasi adalah sedang menyelenggarakan pemilihan kepala desa, tentunya jangan sampai menjadi kendala dalam pelaksanaanya. Kalau menurut aturan yang ada, penyusunan APBDes harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu di susun sebelum tahun tersebut berjalan,” tuturnya.
Secepatnya, Masih kata Bambang Susilo, Ketua Komisi A Anggota DPRD Kabupaten Pati,”Kalau ada kendala yang sangat perlu, alangkah baiknya jika masyarakat melayangkan surat resmi kepada kami (Komisi A), agar kami bisa melakukan upaya kordinasi sesuai prosedur,” katanya.
Di tempat terpisah, salah satu aktivis penggiat sosial dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati, juga mengatakan, perlunya netralitas dari para pemangku kebijakan di Bumi Mina Tani ini.
“Berjalanya roda pemerintahan yang bersih dan baik, tidak lepas dari sebuah refleksi dan evaluasi kinerja yang kongkrit. Hal itu dimaksudkan agar sistem pelayanan birokrasi dapat menjalankan sesuai fungsinya, dan tidak menjadi berteduhnya para oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya di sela kegiatan kebugarannya, Minggu (14/03) pagi, di kawasan lapangan Joyokusumo Pati.
Selain itu pihaknya juga berharap agar Pilkades serentak ini dapat berjalan dengan baik dan mampu melahirkan sosok pimpinan yang amanah, serta mementingkan kepentingan masyarakat.
(Red/Tg)