Sering Dirazia, Rombongan Supir Odong-Odong & Pelaku Jasa Wisata Mengadu DPRD Pati 

Advertorial1022 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Rombongan pengusaha sopir kereta odong-odong dan para pelaku jasa wisata di Kabupaten Pati pada hari Selasa (25/01) telah mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati guna wadul (mengadukan) nasip mereka, agar bisa kembali beroperasi sesuai dengan profesinya masing-masing.(26/01).

Hal itu dikarenakan bahwa kereta odong-odong ini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk beroperasi di jalan raya dan sering dirazia oleh petugas. Mereka juga menanyakan kenapa baru sekarang ini digelar razia, Padahal mereka mengaku sudah beroperasi hampir 20 tahun lamanya.

Susilo yang merupakan perwakilan dari paguyuban siang itu mengungkapkan bahwa pihaknya meminta solusi agar odong-odong ini dapat beroperasi, dan tidak menyalahi aturan. Ia juga mengaku tak mau menentang aturan maupun aparat.

“Kami hanya meminta agar bisa bekerja mencari nafkah, untuk menghidupi anak istri di rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Pati yang menerima rombongan tersebut di ruang rapat Badan Anggaran, dan juga mengundang beberapa pihak terkait diantaranya dari Polres Pati, Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati.

Menurut penjelasan dari Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho, mengatakan jika odong-odong di jalan raya menyalahi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pihaknya juga terpaksa melakukan operasi dan menilang karena memang para pengendara kereta odong-odong ini sudah menyalahi aturan dari beberapa pasal dan harus ada uji tipe dari Kemenhub. Kalau merakit sendiri dan menyalahi prosedur tentunya bisa membahayakan.

“Kami tetap berpegang paga undang-undang, kalau mau beroperasi harus dapat uji tipe dari Kemenhub. Dan operasionalnya juga tidak boleh di jalan raya, harus dikawasan wisata. Iya tak mungkinlah kami sebagai penegak hukum memberikan rekomendasi untuk melanggar hukum,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dishub Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan razia odong-odong ini di jalan raya.

“Namun, hal tersebut tak menemui hasil sehingga dilakukan operasi ini,” katanya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Pati akan menampung semua aspirasi yang telah disampaikan, dan akan menyampaikannya ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pati agar dijembatani terkait nanti akan dibuatkan Perda atau aturan lainnya.

 

 

 

 

(Red/Sh)