Soal Kontroversi Desa Sumbermulyo, Kepala Dispermades Pati: APBDes Tahun 2021 Tidak Boleh di Rekayasa

Opini3210 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Ramainya isu yang beredar di masyarakat tentang amburadulnya sistem administrasi di Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupten Pati, ternyata bukanlah hanya hembusan angin lalu, yang di kaitkan dengan tahun politik di desa setempat. Pasalnya terlepas dari itu (pelaksanaan pilkasdes 2021), Secara adminitrasi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Akhir Tahun 2020 Desa Sumbermulyo, tentang pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran dari Dana Desa tahap ketiga ternyata belum di sampaikan kepada Dispermades Kabupten Pati, sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan oleh desa setempat.(27/02).

Hal itu di benarkan oleh Kabid Pembangunan Desa, saat di konfirmasi Media ini di ruang kerjanya, Sabtu (27/02). Pada kesempatan itu, Pihaknya membenarkan tentang belum adanya Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa tahap ketiga (3) tahun 2020 Desa Sumbermulyo.

Kabid Pembangunan Desa, Indah , saat di konfirmasi Media ini di ruang kerjanya, Sabtu (27/02/2021).

“Sampai hari ini, kami belum menerima laporan pertanggungjawaban tersebut. Adapun konsekuensinya adalah akan berdampak pada keterlambatan dalam pencarian dana desa tahap pertama di tahun 2021,” ujar Indah, Kabid Pembangunan Desa, di Kantor Dispermades  siang itu.

Untuk laporan pertanggungjawaban tersebut, harus di sampaikan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

Foto Istimewa. Sudiyono, Kepala Dispermades Kabupaten Pati.

Sementara itu, Nilam, yang merupakan Staf dari Kabid Pembangunan Desa di Kantor Dispermades Kabupten Pati juga membenarkan kalau dirinya belum menerima laporan administrasi berkaitan dengan pengelolaan keuangan dana desa tahap tiga (3) Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong.

“Kami belum menerima laporan pertanggungjawaban itu, dan sampai hari ini (Sabtu,27/02/21),” imbuh Nilam.

Menanggapi hal itu, Kepala Dispermades Kabupten Pati, Sudiyono saat di konfirmasi juga mengatakan, Untuk penatapan APBDes tahun 2021, maka harus di selesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

“Jika semua tahapan itu tidak di lalui sesuai aturan, maka salah satu konsekuensinya  adalah, tidak bisa mengambil siltap (gaji), atau anggaran untuk pelaksanaan pilkades,” ujar Kepala Dispermades Kabupten Pati Sudiyono, Sabtu (27/02) siang, di kantor nya.

Selain itu, Masih Kata Kepala Dispermades Kabupten Pati, Sesuai dengan peraturan dari Permendagri tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan  Perda Kabupaten Pati tentang pengelolaan Dana Desa, semuanya itu sudah ada aturan dan petunjuk nya.

Foto surat undangan.

Selain itu, penyusunan APBDes tahun 2021 Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong juga di duga belum di buat hingga mendekati akhir tanggal di bulan Februari 2021. Hal itu dikuatkan dengan adanya sejumlah kontroversi yang tengah terjadi di masyarakat setempat. Bukan tanpa sebab Musyawarah APBDes tahun 2021 tersebut rencananya baru akan di buat, saat bersamaan dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa beberapa waktu lalu.

 

(Red/Tg)