Sebagai Pembina Penyelenggaraan Desa/Kelurahan, Camat Memiliki Tugas Pokok Sebagai Berikut; 

Opini925 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Demi berjalannya roda pemerintahan yang baik, untuk mewujudkan terciptanya kondusifitas di suatu wilayah Kecamatan, peran seorang Camat sangat di perlukan. Terlebih untuk berkoordinasi dengan jajaran Forkopincam (forum komunikasi pimpinan kecamatan) serta seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayahnya. Selain itu, seorang Camat harus memiliki peran aktif terhadap perkembangan yang ada di zona wilayahnya. (27/02) .

Selain itu, Camat juga harus memiliki elektabilitas sebagai seorang pimpinan demi kemajuan dan perkembangan, terutama di bidang pelayanan roda pemerintahan kepada masyarakat. Bukan hanya itu, Camat juga memiliki peran penting dalam mengoperasikan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan, Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan, Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.

Adapun Tugas Pokok Camat adalah sebagai berikut, (1) Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan; (2) Camat sebagaimana dimaksud juga menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan meliputi: a. Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan; d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan; f. Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan; dan g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.

Akan tetapi jika ada oknum Camat yang tidak mengetahui seputar polemik dan permasalahan di tingkat desa/kelurahan, terlebih pada bidang administrasi yang berkaitan dengan kemajuan atau kendala yang terjadi di tingkat desa/kelurahan, maka hal itu patut di pertanyakan tentang kredibilitas dan integritas dari sang oknum (camat) tersebut. Mengingat, pada salah satu tugas pokok dari Camat adalah melakukan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kepada penyelenggara pemerintahan desa dan/kelurahan agar mampu menciptakan kondusifitas dan kelancaran di dalam roda pemerintahan dari tingkat kecamatan, menuju pada unsur pemerintah di tingkat daerah.
Dalam melaksanakan salah satu tugas pokok nya, yaitu untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap kelancaran (administrasi dan pembangunan) pemerintahan desa/kelurahan, Camat juga memiliki Tim Pendamping Kecamatan untuk per-tiap desa yang ada di wilayahnya. Hal itu dimaksudkan agar sistem informasi dan koordinasi dalam tugas pokok tersebut mampu berjalan dengan baik, untuk mewujudkan terciptanya kondusifitas roda pemerintahan di tingkat atasnya.

Terlebih, Jika ada oknum Camat yang seakan tidak mengetahui tentang kendala yang saat ini terjadi di wilayahnya, bahkan tentang seputar polemik administrasi, dari suatu program yang sudah masuk dalam data sistem keuangan desa sesuai dengan APBDes di desa setempat. Sehingga dapat memicu kontroversi di masyarakat, mengingat program (infrastruktur dan sosial masyarakat) telah menggunakan anggaran Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN). Maka elektabilitas dan kredibilitas serta netralitas oknum Camat selaku sebagai pembina pemerintahan desa/kelurahan patut di pertanyakan.

“Jika memang ada oknum Camat sampai tidak mengetahui seputar polemik tentang jalanya pemerintahan desa/kelurahan, secara tidak langsung tidak memenuhi kewajiban dan tugas pokoknya,” ujar salah satu aktivis sosial, Sabtu (27/02) saat di mintai tanggapan jika ada oknum Camat yang tidak tau informasi seputar desa di wilayah nya, terlebih di saat terjadi polemik dan kontoversi soal adminitrasi dan program kemasyarakatan. Mengingat Camat adalah garda terdepan pada roda pemerintahan daerah.

Terlebih, Lanjutnya,”Jika ada oknum Camat yang mengetahui suatu persoalan di desa, akan tetapi justru membantu dalam kelancaran adminitrasi demi kepentingan pribadi, maka hal itu justru di anggap telah membantu perbuatan yang melanggar aturan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan,”Semua itu, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,” tandasnya.

 

(Red/Tg)