Tebang & Jual Puluhan Pohon Jati Di Jl. Wedarijaksa – Suwaduk Tanpa Ijin, Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Opini1136 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com – Penebangan dan penjualan puluhan pohon jati di sepanjang jalan Poros Wedarijaksa – Suwaduk yang diduga di lakukan oleh salah satu oknum Perangkat Desa Panggungroyom Kecamatan Wedarijaksa dan kemudian di beli oleh salah satu oknum perusahaan kayu ( penebas kayu, red.dalam bahasa jawa) pada hari Kamis tanggal 13 februari 2020, dari keduanya diduga kuat masuk dalam kategori pasal 362 KUHP ( Pencurian ) dan Pasal 480 KUHP ( Penadah ) . ( 25 / 03 )

Pasalnya penebangan dan penjualan pohon jati dijalan Kabupaten sesuai SK Bupati tahun 2016 tersebut tanpa di ketahui oleh pihak instansi terkait, baik pada saat proses penebangan maupun penjualan sehingga dari keduanya ( penjual dan pembeli ) sama sama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, di atas obyek yang stasus nya adalah tanah milik negara

Adapun pengertian tentang Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yaitu ;

” Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- ”

Selain itu, unsur-unsur tindak pidana pencurian yang di maksud adalah , ” ( a ) Perbuatan mengambil , ( b ) Yang diambil harus sesuatu barang , ( c ) Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , ( d ) Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).

Dilihat dari unsur-unsur tindak pidana Pencurian di atas, dapat diketahui barang yang diambil secara melawan hukum adalah kepunyaan orang lain , hal itu tentunya ada persamaan pada penebangan puluhan pohon jati di sepanjang Jl. Wedarijaksa – Suwaduk, lantaran akses tersebut merupakan Jalan Kabupaten ( tanah milik negara ) yang dimana segala kewenangan adalah dari Kantor DPU Pati .

Adapun pengertian tentang Pasal 480 KUHP ( penadahan) adalah sesuatu barang yang dibeli dari hasil perbuatan melawan hukum , ” Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah),

Adapun yang di kategorikan dalam pasal 480 KUHP adalah sebagai berikut :

1. Karena sebagai sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggaadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.

Dengan demikian, pembeli pohon jati di sepanjang Jl. Wedarijaksa – Suwaduk yang statusnya adalah sudah di tingkatkan menjadi Jalan Kabupaten, maka juga diduga kuat masuk dalam kategori dalam Pasal 480 KUHP. Karena yang di belinya bukan barang milik sah dari sang penjual, dan merupakan barang dari pihak lain karena obyek tersebut berada di atas tanah milik negara.

Sementara itu, Ketua Sekber IPJT ( Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ) DPC Kabupaten Pati, Tugiyono saat dimintai tanggapan tentang penebangan dan penjualan pohon jati di sepanjang Jl. Wedarijaksa – Suwaduk tanpa ijin pihaknya mengatakan bahwa ;

” Segala sesuatu perbuatan maupun tindakan yang melawan hukum, tentunya dapat di kenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku “, kata Tugiyono di sela sela kegiatannya ( Rabu, 25 / 03 )

Selain itu, penjualan pohon jati yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut, juga bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi ;

” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), ”

Selain menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, Penjualan pohon jati tersebut juga menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) lantaran yang di jual juga merupakan bagian dari aset negara, dan juga harus lakukan melalui lelang terbuka dan bersifat umum serta transparan.

 

( Red / Tg )