Pati, www.suarahukum-news.com – Puluhan batang kayu dengan berbagai ukuran dan panjang yang di tebang oleh petugas dari Jl. Pati – Tayu seakan menyisakan tanda tanya besar bagi beberapa pihak, khususnya bagi para masyarakat yang tergabung di dalam gerakan independen masyarakat anti Korupsi Kabupaten Pati. Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya dari pangkal batang pohon jenis mahoni yang berdiammeter kecil dan sedang karena usianya yang sudah mencapai puluhan tahun di sepanjang Jalan Pati – Tayu. namun kayu yang di tebang oleh petugas diduga tidak masuk ke Kantor Balai Pengelolaan Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Pati. ( 5 /11)
Kecurigaan masyarakat terungkap setelah adanya beberapa data dukung di lapangan yaitu berupa pangkal batang pohon yang masih berada pada posisi tiap lokasi yang berada di empat titik sepanjang jalur tersebut ( Pati-Tayu ), namun oleh petugas lapangan puluhan batang kayu tersebut telah di jual langsung di lapangan serta di jual kepada tukang kayu, dengan dalih untuk membayar ongkos perimbasan ( perampingan pohon) lantaran untuk perimbasan tidak ada anggaran. Namun fakta yang ada bukannya perimbasan namun justru penebangan.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan langsung oleh KBTU (Kepala Bagian Tata Usaha)di Kantor Balai Pengelolaan Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Pati Sri Murwaningsih saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Senin (28 /11) di ruangan kerjannya,
Dalam keterangan yang di sampaikan kepada awak media siang itu ( Senin, 28/ 10 ), bahwa puluhan batang pohon mahoni yang di tebang sudah masuk ke Kantor Balai Pengelolaan Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Pati yaitu sejumlah kayu yang berada di halaman dan belakang ( gudang kantor ).
Namun setelah di telisik lebih jauh, bahwa kahj jenis mahoni dan jenis mindi yang tunjukkan oleh KBTU Sri Murwaningsih kepada awak media waktu itu ( Senin, 28/ 10 ) ternyata adalah kayu yang di tebangan dari Jl.Pati-Juana batas lingkar selatan Kota Pati lantaran terkena paket perbaikan jalan dan bukan dari kayu hasil tebangan di Jl. Pati-Tayu . ( 5/ 11 )
Sementara itu, Mandor lapangan di Jl.Pati-Tayu saat di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler pada hari Kamis ( 31/10 ) sekitar pukul 12.18 Wib, justru pihaknya memberikan keterangan yang berbalik arah dengan keterangan sebelumnya, tidak seperti yang di sampaikan langsung oleh KBTU Sri Murwaningsih, bahwa kayu tebangan tersebut telah di jual oleh pelaksana di lapangan yang uang nya di pakai untuk biaya operasional, namjn dari keterangan sang mandor, justru memberikan keterangan yang berbeda ;
” Soal kayu, tanya langsung saja sama bu Sri ( KBTU ) dan pak Rikan ( Kepala Ranting ),” jawabnya dalam pesan singkat wastup
Ketika lebih lanjut kepada siapa kayu – kayu tersebut di jual, Mandor pun hanya menjawab ;
” Tanya bu Sri dan pak Rikan saja yang lebih paham, ” imbuhnya pendek dalam balasan pesan yang di kirim kepada awak media siang itu pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019.
Hal itu berbeda lagi dengan keterangan yang disampaikan dalam konfirmasi pada hari ini, ( Selasa, 5/ 11 ) yang di hadiri oleh Kepala Dinas Balai Pengelolaan Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Pati Bayu Lestanto, KBTU Sri Murwaningsih, Kepala Ranting Rikan, Kasi Jembatan dan Jalan untuk wilayah Pati 1 Abdul Qodir.
Dalam rincian yang di sampaikan melalui laporan administrasi dari KBTU Sri Murwaningsih, bahwa penebangan sejumlah kayu jenis.mahoni di sepanjang Jl. Pati-Tayu berjumlah 23 batang.
Adapun di dalam keterangan administrasi tentang ” Pemotongan Pohon Ayoman Jalan Karena Kropos, Mati, Permintaan Warga /Polisi Yang Membahayakan Lingkungan Jl. Pati-Tayu KM SMG 77. 000 – 99.000 adalah sebagai berikut :
1. Di titik 77.100-200, 1 jenis pohon mahoni, kondisi ndoyong, panjang 3,5 Meter , Atas Permintaan Alugoro Pati dengan permohonan karena terhalang keluar masuk masjid.
2. Di titik 77. 200-300, 1 jenis pohon mahoni, kondisi kropos, panjang 3,5 Meter.
3. Di titik 79.000.100 sampai dengan titik 81.400-500, 6 jenis pohon mahoni, kondisi mati, dengan ukuran 2,5 – 3,5 Meter.
4. Di titik 81. 600-700, 2 jenis pohon mahoni, kondisi hidup, panjang 3 meter, Depan Kantor Sektor Wedarijaksa yang baru.
5. Di titik 80.300-400, 1 jenis pohon mahoni, kondisi mati, panjang 3,5 meter.
6. Di titik 85.100-200, 1 jenis pohon mahoni, kondisi kropos, panjang 2,5 meter.
7. Di titik 87.700-800, 1 jenis pohon mahoni, kondisi mati, panjang 3 meter.
8. Di titik 90.300-400 sampai dengan titik 99.000-100, 10 pohon mahoni, kondisi mati dengan ukuran panjang berfariatif antara 2,5 meter sampai dengan 3,5 meter.
Dari akumulasi data yang disampaikan pada hari ini ( Selasa, 5/ 11 ) berjumlah 23 batang pohon jenis mahoni, 2 diantaranya mengajukan surat permohonan dan 21 diantaranya atas inisiatif sendiri oleh petugas yang di lapangan dan tanpa surat rekomendasi dari Kepala Dinas dalam hal pelaksanaan tugas pemotongan sejumlah pohon mahoni . Namun pimpinan hanya memberikan surat rekomendasi untuk melaksanakan perimbasan / perampingan pohon .
Adapun jumlah keseluruhan yang tertulis adalah sebanyak 5.82 M3 X Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah per kubik kayu ) dengan jumlah nilai uang : Rp 5.820.000 ( lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ,
Secara rinci jumlah pengeluaran dalam pelaksanaan penebangan tersebut mulai dari bayar sinso ( mesin potong kayu) selama 3 hari X Rp 350 000 : 1.050 000, tenaga kerja 4 orang selama 3 hari X Rp 100.000 : 1200. 000, biaya lain – lain : Rp 200.000 dengan keseluruhan pengeluaran adalah Rp 2.450. 000. Dan saldo Rp 3.370.000, hal itu sesuai dengan rincian pelaksanaan kegiatan penebangan kayu di Jl. Pati-Tayu, yang di buat pada tanggal 15 Oktober 2019 dan di tanda tangani oleh Rikan selaku bagian Pengamat Jalan Pati-Tayu.
Namun dari saldo yang ada hingga hari ini ( Selasa, 5/ 11 ) uang tersebut juga belum di setor ke instansi terkait sebagai mana hal itu merupakan kategori kas negara yang harus di setor kan kepada kantor instansi terkait di Kabupaten Pati mengingat pelaksanaan sudah selesai pada bulan lalu.
” Uang nya memang belum kami serahkan kepada instansi terkait karena hal ini merupakan bagian dari kas negara, ” ucap Bayu Lestanto Kadinas Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Kabupaten Pati siang itu, Selasa 5 November 2019 di ruang kerjanya sekitar pukul. 11.09 Wib.
Dari pelaksanaan penebangan pohon mahoni yang di lakukan oleh petugas di lapangan diduga kuat telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku antara lain :
Pertama, Tidak adanya rekomendasi dari pimpinan untuk melaksanakan penebangan pohon mahoni di Jl. Pati – Tayu, Karena pimpinan hanya memberikan surat rekomendasi agar melaksanakan perimbasan sesuai dengan surat permohonan yang di ajukan oleh pemohon mengingat pohon yang di maksud telah mengganggu tempat fasilitas umum dan membahayakan para pengguna jalan.
Kedua, dari pohon mahoni yang di tebang tidak di bawa ke kantor terlebih dahulu untuk selanjutnya di laporkan secara administrasi, serta untuk menafsir nilai harga kayu untuk selanjutnya di datangkan dari tim ahli tafsir kayu dari perhutani karena hal itu merupakan bagian dari aset milik negara. Selain itu seharusnya penjualan dilakukan dengan cara sistem lelang terbuka dan di ketahui secara transparan dan bersifat umum.
Ketiga, Pohon mahoni yang langsung di jual di lapangan adalah tanpa sepengetahuan dari pimpinan, sehingga jumlah kubikasi tidak di ketahui secara transparan oleh instansi terkait.
Keempat, Uang saldo selesai pelaksanaan kegiatan tidak langsung di setor kan kepada instansi terkait mengingat pelaksanaan sudah di laksanakan pada bulan sebelumnya, dan pada saat ini sudah berganti bulan dari tahap pelaksanaan kegiatan.
Dari data tersebut di harapkan agar dari Kantor Bina Marga Provinsi Jawa Tengah meninjau atas dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang dari oknum pelaksana yang dapat merugikan keuangan negara. Serta menindak tegas para oknum yang terlibat konspirasi dalam hal ini. Karena sesuai dengan pengakuan pimpinan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada para petugas dilapangan untuk melaksanakan penebangan sejumlah pohon mahoni di wilayah Jl.Pati-Tayu , namun hanya memberikan surat rekomendasi untuk melaksanakan perimbasan / perampalan pohon saja .
( Red /Tg )